Oleh: Frederikus Lusti Tulis SIP. MH
Ketua Lembaga Studi Indonesia (LESINDO)
mediasumatera.id – Setiap musim kemarau, kita mengulang cerita yang sama. Titik panas bermunculan, status siaga darurat ditetapkan, helikopter water bombing dikerahkan, dan hujan buatan disemai. Setelah asap reda, perhatian publik beralih, sampai kemarau berikutnya.
Dari sisi dana darurat, negara tampak siap. Kepala BNPB menyatakan bahwa penanggulangan bencana tidak dibatasi anggaran dan tidak terkait kebijakan efisiensi. Saat karhutla melanda Kalimantan pada Agustus 2026, Menteri Keuangan menyebut BNPB memegang Dana Siap Pakai sekitar Rp5 triliun untuk semua bencana, dan pemerintah siap menambahnya bila eskalasi meningkat. Hasilnya pun tidak bisa diabaikan. Pejabat BNPB menyatakan bahwa asap lintas batas tidak lagi mengganggu negara tetangga sejak 2023.
Dana tersebut untuk apa dan kapan ia tiba.
Pendanaan yang Menunggu Api
Dana BNPB hanya bisa mengalir ke daerah setelah pemerintah daerah menetapkan status siaga atau tanggap darurat. Artinya, bantuan bergantung pada keputusan administratif yang bisa tertunda oleh pertimbangan politik, termasuk kekhawatiran akan citra daerah. Padahal karhutla adalah bencana yang paling murah ditangani di awal. Api kecil yang dipadamkan dalam hitungan jam jauh lebih murah daripada kebakaran yang membutuhkan operasi udara berminggu-minggu.
Fondasi anggarannya juga melemah. Anggaran induk BNPB turun dari Rp5,43 triliun pada 2023 menjadi Rp2,01 triliun pada 2025, dan Rp491 miliar pada 2026. Angka ini tentu bukan anggaran karhutla semata, dan penurunannya mungkin terkait pergeseran pos. Tetapi arahnya mengkhawatirkan, di mana penanganan semakin bergantung pada dana darurat dadakan, sementara pelatihan, perawatan peralatan, dan patroli membutuhkan pembiayaan yang stabil dan terencana. Peralatan tidak bisa dibeli saat api sudah berkobar.
Pemadaman yang Spektakuler, Pencegahan yang Sunyi
Ada kecenderungan anggaran karhutla condong ke pemadaman. Water bombing dan modifikasi cuaca terlihat meyakinkan di layar televisi, tetapi keduanya mahal dan bergantung pada kondisi cuaca. Pembasahan gambut, patroli desa, dan pendampingan petani agar tidak membuka lahan dengan membakar nyaris tak terlihat, padahal biasanya lebih hemat untuk setiap hektare yang terselamatkan.
Kritik masyarakat sipil terhadap alokasi 2023, saat pemerintah menyiapkan Rp83 miliar untuk pencegahan dan modifikasi cuaca, memperlihatkan kegelisahan bahwa akar persoalan belum disentuh. Angka itu berasal dari kajian organisasi nonpemerintah dan perlu dikonfirmasi ke sumber resmi, tetapi kritiknya patut didengar.
Lonjakan 2023 menjadi pengingat. Pada tahun El Nino itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas karhutla mencapai 994.313 hektare hingga Oktober. Angka itu jauh di atas tahun-tahun sebelumnya, misalnya 296.942 hektare pada 2020. Tidak adanya asap lintas batas bukan berarti risikonya hilang.
Uang yang Sulit Dilacak
Masalah lain adalah transparansi. Dana karhutla tersebar di BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI dan Polri, BMKG dan BRIN, serta APBD, tanpa satu laporan terkonsolidasi yang mudah diakses. Di Kalimantan Tengah, dana penanganan periode 2025–2026 disebut mencapai Rp107 miliar dari APBN, DSP BNPB, dan APBD provinsi, dan kelompok masyarakat mendesak agar rinciannya dibuka serta diaudit. Tuntutan itu wajar. Tanpa data yang terbuka, publik tidak bisa menilai apakah rupiah yang dibelanjakan benar-benar menurunkan kebakaran.
Apa yang Perlu Dilakukan
Pemerintah perlu menyusun satu laporan anggaran karhutla yang terkonsolidasi dan terbuka. Ini langkah paling murah dan menjadi dasar evaluasi apa pun. Lalu, pencairan dana perlu dilepaskan dari status darurat dan dikaitkan dengan indikator dini, seperti peringatan kemarau dari BMKG, indeks kekeringan, dan jumlah titik panas. Dana siaga bersyarat dapat sampai ke daerah sebelum api membesar.
Pagu pencegahan perlu dipisahkan dan dijaga stabil lintas tahun, dengan prioritas wilayah yang berulang kali terbakar, terutama lahan gambut. Targetnya sebaiknya diukur dari hasil, yakni berkurangnya luas terbakar, bukan sekadar serapan anggaran. Penegakan hukum terhadap pembakar, termasuk korporasi, perlu konsisten agar biaya pemadaman tidak selalu dibebankan kepada negara. Pemegang konsesi pun wajib membuktikan kesiapan sarana dan pengelolaan tata air di lahannya. Pemerintah daerah juga perlu menganggarkan pencegahan sejak awal tahun dan mengaktifkan satgas desa dengan dukungan nyata, bukan menunggu bantuan pusat.
Menghitung dengan Benar
Kerugian karhutla besar, jauh melampaui biaya memadamkannya, mulai dari gangguan kesehatan, terhentinya aktivitas ekonomi, hingga emisi karbon. Menghemat di pencegahan mungkin tampak efisien di atas kertas APBN, tetapi mahal bagi bangsa. Ukuran keberhasilan tidak seharusnya berupa seberapa cepat helikopter tiba, melainkan seberapa jarang kita membutuhkannya.(*)







