PENANGKAPAN SEORANG PEMUDA PEMBAWA SENJATA TAJAM

PENANGKAPAN SEORANG PEMUDA PEMBAWA SENJATA TAJAM

Tanjung Raja, mediasunatera.id — Giat patroli personel Polsek Tanjung Raja, yang di pimpin langsung Kapolseknya AKP Halim Kusumo,S.H, M.Si. serta didampingi Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, S.H. bersama Team Raja Tikam ( Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan ) pimpinan Katim Buser Amar Conteng, melakukan penangkapan seorang pelaku pembawa senjata Tajam jenis pisau, Minggu sekitar pukul 23.00 wib ( 22 Januari 2023 ).

Penangkapan terjadi ketika pelaku yang bernama Fadli Kandari Bin Alvia, umur 26 tahun yang beralamat di Dusun I Desa Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir sedang duduk – duduk di jalan lintas Sultan Mahmud Badarudin II Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, kemudian anggota Polsek langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan pelaku yang pekerjaan sehari – harinya sebagai petani ini, tertangkap Tangan sedang membawa senjata tajam jenis pisau yang berada di saku jaket bagian sebelah kanan, kemudian pelaku langsung diamankan, ujar Efry Juliansyah.

Dari hasil Interogasi awal, pelaku mengakui bahwa Sajam tersebut adalah miliknya yang dibawa dari rumah, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanjung Raja, untuk penyelidikan lebih lanjut, terang Amar Conteng.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kusumo, membenarkan penangkapan seorang pemuda yang membawa sajam berjenis Pisau.
Pelaku dijerat tindak pidana, barang siapa yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam yang bukan Profesinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951, tegas Halim Kusumo.

Baca Juga :  Polsek Bangun Purba Bagikan Bansos Ringankan Masyarakat Akibat Naiknya Harga BBM