Pengadilan Negeri Binjai Tunjuk 17 Mediator Non Hakim, Rotua Wendeilyna Simarmata Salah Satunya

Pengadilan Negeri Binjai Tunjuk 17 Mediator Non Hakim, Rotua Wendeilyna Simarmata Salah Satunya

SAMOSIR, mediasumatera.id – Pengadilan Negeri (PN) Binjai telah menetapkan dan menunjuk 17 Medator Non Hakim bersertifikat pada 5 Februari 2025, diantaranya terdapat nama Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed.

Untuk selanjutnya akan digelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara PN Binjai dengan para Mediator non-Hakim bersertifikat tersebut.

“Nantinya, penandatanganan perjanjian kerjasama itu merupakan bentuk komitmen antara PN Binjai dengan mediator non-Hakim mengenai upaya perdamaian terhadap perkara,” ujar Rotua Simarmata di Samosir, Selasa (4/3/2025).

Dalam surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor 130/KPN/SK/HK.05/I/2025 tentang penetapan Mediator Non Hakim disebutkan mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah.

 

Serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

Diketahui, mekanisme upaya perdamaian yang dilakukan oleh Mediator non-Hakim ini tetap mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.

 

Baca Juga :  Polsek Biru-Biru Monitoring Di SPBU, Pastikan BBM Berjalan Lancar