Pengamat Politik Bongkar Alasan Banyak Orang Tergiur Jadi Anggota Dewan, Bukan soal Gaji Semata

Pengamat Politik Bongkar Alasan Banyak Orang Tergiur Jadi Anggota Dewan, Bukan soal Gaji Semata

Palembang, mediasumatera.id – Pengamat Politik Drs Bagindo Togar Butar Butar mengungkap alasan kenapa banyaknya peminat menjadi anggota DPR/DPRD.

“Berdasarkan uraian gaji dan tunjangan para anggota DPR RI/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota periode sebelumnya, masih tergolong menggiurkan Rata rata bisa  memperoleh tak home pay sekitar puluhan juta/ bulannya. Persoalan sekarang kalau cuma itu, saya rasa tidak begitu besar antusias orang berlomba-lomba untuk nyalon menjadi anggota DPR/DPRD,” ungkap Pengamat Politik Drs Bagindo Togar Butar Butar, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Bagindo, caleg itu fokus sasaran peran besar ketika merancang hingga memutuskan anggaran APBN/APBD. Mereka punya relasi yang bisa memberikan untuk mengurus proyek yang bersumber dari APBN/APBD tadi.

“Sebaiknya pemerintah menutup ruang terjadinya kolaborasi antara eksekutif-legislatif yang mengarah pada APBN/APBD sebagai bancakan,” kata Bagindo.

Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya mengatakan, kalau di luar itu menurutnya itu standar saja. Gaji dan tunjangan anggota dewan itu dikatakan cukup, ya cukup.

Dikatakan tidak dengan gaya hidup yang cukup hedonis dan biaya mereka merawat konstituen basis suara di Dapil tidak sedikit.

Cukup tinggi pembiayaan kalau mengandalkan gaji dan tunjangan tadi pasti tidak cukup. Belum lagi kewajiban iuran ke partai sekian persen.

“Sebetulnya sumber arahnya tetap APBN/APBD. Di situ yang menggiurkan terhadap jumlah yang ada di APBN/APBD dimana peran mereka cukup besar di sana. Mulai dari merancang, menyusun, menetapkan anggaran. Mereka tahu celah-celah peran mereka dalam penyusunan anggaran ini,” ujar mantan Ketua IKA Fisip Unsri.

Jadi menjadi arah fokus mereka itu di APBN/APBD sebab peran anggota legislatif sangat penting, sangat besar ketika merancang, menyusun memutuskan menetapkan anggaran itu.

Di situ ada kolaborasi antara eksekutif-legislatif. Nah itu peluang mereka untuk memperoleh pendapatan. Makanya masih berbondong-bondong pengen mempertaruhkan bertarung untuk memperebutkan jabatan di DPR/DPRD ini.

Kemudian jika diperhatikan orang yang muda berusia 30 tahun ke bawah kenapa ikut legislatif ini khususnya di daerah karena peluang untuk bermain masuk menjadi ASN itu sudah tertutup melalui upaya suap, beking. Maka rata-rata anak pejabat didorong untuk mencoba peruntungan menjadi anggota DPR/DPRD.

Angka anggaran yang tadinya untuk menyuap menjadi ASN, sekarang digunakan untuk kampanye. Banyak anak berusia 30 tahun ke bawah mencoba peruntungan itu maju nyaleg.

Baca Juga :  Gus Din Ketum Partai UKM Indonesia Nyatakan Bergabung ke PAN Karena Peduli Kalangan Milenial dan UMKM

Gaji anggota DPR  DPR menjadi salah satu gaji yang cukup tinggi dan tidak kalah tinggi dibandingkan gaji presiden, DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk negara, lembaga legislatif sendiri terdiri dari dewan perwakilan daerah atau DPD dan juga majelis permusyawaratan rakyat atau MPR dan yang terakhir adalah dewan perwakilan rakyat atau DPR.

Sesuai pasal 20A ayat 1 UUD 1945 DPR memiliki tiga fungsi yaitu terdiri dari fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, gaji DPR RI sendiri di Tahun 2022 sekarang cukup tinggi maka tidak heran banyak sekali orang yang ingin masuk menjadi anggota dewan perwakilan rakyat ini,berapa gaji DPR jadi berapa gaji DPR di tahun 2022 dan berapa tunjangannya.

Adapun besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya, Adapun untuk rincian gaji DPR per bulan yakni;

Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000,00. Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000,00. Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00.

Selain mendapatkan gaji pokok anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya semakin tinggi jabatan maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar, tidak hanya itu tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000,
Asisten anggota: Rp 2.250.000, Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan,
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813,
Tunjangan istri sebesar 10 perse dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan.

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Baca Juga :  Silferster Kritik Adian Yang Meminta Relawan Tak Menjerumuskan Jokowi, Karena Nunggu Komando Jokowi di Pilpres

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk: Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan. Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan. Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan. Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan. Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan. Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan. Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan.

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Biaya perjalanan harian sebesar:  Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR: Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.

Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan. Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok untuk: Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000. Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000. Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000

Begitu juga jabatan anggota DPRD khususnya DPRD Sumsel memang mentereng. Sebanyak 75 Anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024 mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulan minimal Rp 52 juta masing- masing. Dengan demikian, pertahun setiap anggota Dewan menerima Rp 700 juta.

Adapun pendapatan para anggota dewan itu sebesar Rp 52 juta itu. Perinciannya adalah uang representasi atau gaji pokok (75 persen dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10 persen dari uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 315.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000, tunjangan keluarga Rp225.000.

Baca Juga :  Roudhotul Jannah Sampaikan Aspirasi Masyarakat Sampaikan Masukan dan Saran

Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp21.000.000, tunjangan perumahan Rp17.000.000, dan tunjangan beras Rp6.000x 10 kg beras, jika 2 anak dan istri maka dikalikan 4 menjadi 40 Kg jika diuangkan sebesar Rp 289.860.

Selanjutnya tunjangan Badan Pemb.PERDA Rp 130.500, tunjangan transportasi Rp 15.827.000, dan tunjangan khusus/PPh Rp 1.010.052. Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 61.440.232.

Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 1.010.052, PPh tunjangan perumahan (7,5 persen) Rp 2.550.000, PPh tunjangan komunikasi intensif(7,5 persen) Rp 3.150.000, dan PPh tunjangan transportasi (7,5 persen) Rp 2.374.050, total potongan Rp 9.084.102. Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 52.356.130.

Gaji yang diterima para anggota DPRD Sumsel periode 2019- 2024 tidak akan jauh beda dengan periode 2014-2019.

Meski begitu penghasilan ketua maupun pimpinan akan lebih kecil dibanding anggota biasa. Dimana setiap bulan, ketua DPRD Sumsel hanya berpenghasilan kotor Rp 29.438.232, atau berpenghasilan bersih setiap bulannya Rp 25.278.180. Meski uang representasi yang didapat full 100 persen yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.

Gaji ketua dan pimpinan DPRD Sumsel lebih kecil, karena mereka mendapat kendaraan dinas dan BBM serta service kendaraan yang ditanggung sekretariat DPRD Sumsel.

Penghasilan atau gaji anggota dewan ini diatur PP 18/2017, yang mengatur tentang tunjangan komunikasi Insentif (TKI), tunjangan jabatan, tunjangan transport termasuk tunjangan reses.

Selain itu, ketua dan 3 wakil ketua juga mendapat fasilitas rumah dinas, dan kebutuhan yang diperlukan di rumah dinas tersebut selama 5 tahun menjabat.

Selama ini juga, para anggota DPRD Sumsel jika melakukan kunjungan kerja, mendapat uang saku sebesar Rp 25 juta untuk maksimal 4 hari. Jumlah ini diluar biaya akomodasi tiket pesawat, operasional kendaraan dan tiket hotel. Kemudian ada juga dana reses sebesar Rp 21 juta, yang dalam setahun dibatasi maksimal 3-4 kali.