Medan, mediasumatera.id – Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat menduga adanya maksud lain dibalik pembatalan dana hibah bagi ratusan rumah ibadah dengan alasan tidak ada uang, tapi Pemprov Sumut malah memberikan anggaran Rp96 miliar untuk pembangunan gedung Kejatisu.
Menurut Gandi Parapat, tidak mudah bagi setiap orang termasuk pemerintah untuk menggelontorkan uang bagi orang lain jika tidak ada kepentingan atau hal yang menguntungkan.
“Patut dipertanyakan yang sempat diperuntukkan untuk rumah ibadah. Biasanya pemberian seperti itu ada maksud tertentu, misalnya untuk melupakan sesuatu hal,” sindirnya, Rabu (23/7/2025) siang.
Menganalisis dari fakta bahwa gedung Kejatisu masih dalam kondisi baik dan para pengurus dari ratusan rumah ibadah telah menunggu pencairan sejak tahun 2024, maka tidak pantas Pemprovsu lebih memprioritaskan kejaksaan dibanding ribuan umat.
Gandi Parapat pun mendesak Kejagung untuk menelusuri secara estafet aliran dana Rp96 dan peruntukannya di Kejatisu guna memberikan transparansi dan mempertahankan nama baik kejaksaan yang selama ini telah melekat di masyarakat.
Diketahui, pernyataan Gandi Parapat ini muncul sebagai kritik atas pernyataan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Sumut Suwito yang menyatakan bahwa Pemprov Sumut positif membatalkan hibah 2024 sebesar Rp106 miliar untuk ratusan rumah ibadah. Pernyataan ini muncul bukan secara resmi melainkan muncul setelah desakan wawancara Aktual Online.







