Medan, mediasumatera.id – Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat mengatakan, Tuan tuan dan para pakar pakar yang menyatakan tidak ada gunanya Hak Angket oleh DPR RI tentang temuan temuan kecurangan dalam Pilpres 14/2.2024.
“Kalau benar ada pakar Hukum menyatakan Putusan M, tentang usia yang memperbolehkan anak Presiden, padahal kurang umur. Itu disalahkan, tapi karena kepentingan Partai atau Koalisi sehingga dibenarkan, dan mereka menyatakan tidak ada gunanya Hak Angket tentang kecurangan Pilpres, yang diantar atau dilapor ribuan masyarakat,” jelas Gandi Parapat , Senin (26/2/2024).
Menurut Gandi, keterlaluan para Pakar menyatakan tidak ada gunanya Hak Angket oleh DPR RI. “Jadi, suara siapa yang harus didengar DPR RI. Apa hanya suara Para Pakar yang mementingkan kepentingan politiknya atau menguntungkan ke Partainya. Kalau bukti bukti kecurangan Pilpres tidak perlu diketahui oleh Wakil rakyat DPR RI, bubarkan saja DPR RI itu,” tegas Gandi.
PMPHI, lanjut Gandi, sangat menyakini apabila bukti kecurangan Pilpres itu tidak segera ditanggapi DPR RI atau dibuat Hak Angket, dan dipaksakan akan menerima Putusan MK. “Semakin lucu negara kita ini,” tambahnya.
Dengan kembalinya mantan ketua MK bertugas, lanjut Gandi, sebagai ketua MK karena dipecat atas pelanggaran. “Akan dia sidangkan lagi semua pelanggaran PILPRES itu. Kami sangat yakin pasti tidak ada gunanya kalau MK memutuskan dugaan dugaan kecurangan Pilpres. Jadi kalau DPR RI takut membuat Hak Angket lebih bagus buang saja ke laut laporan laporan itu,” tegasnya lagi.
Dijelaskan, sebelum KPU membuat pengumuman resmi siapa pemenang PILPRES, harus segera DPR RI mendengar atau menerima laporan laporan itu, karena itu tugas DPR RI jadi secara resmi harus melalui Hak Angket.
“Para pakar pakar, yang berpolitik kami harapkan jangan ganggu DPR RI, dukung mereka membuat Hak Angket, juga kepada pemerintah Presiden Jokowi Kami harapkan, agar mendukung Hak Angket oleh DPR RI biar jangan ada saling curiga,” pungkas Gandi Parapat.