Taput, mediasumatera.id -Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) menyebut tidak setuju tentang UU Perampasan Aset/Harta Koruptor. PMPHI Sumut juga berharap seluruh anggota DPR jangan latah.
Sementara yang jelas didepan mata seluruh manusia ada di rumah pejabat negara penegak hukum 74 Kg emas dan iang ratusan M prosesnya berteletela.
Seperti ada masalah antara Polisi dan Jaksa sama-sama tukang tangkap dan dinilai Polisi dendam sama Jaksa, Jaksa dendam sama Polisi”, ujar Gandi.”Sampai- ada berita Jaksa tidak mengusut atau memeriksa MBG. Bagi kami sudah kesalahan besar Jaksa tidak memeriksa MBG lagi.
Seolah-olah kalau ada pejabat Jaksa melakukan kesalahan tidak boleh diperiksa Polisi dan kalau ada Polisi melakukan kesalahan tidak boleh diperiksa Jaksa”, tambah Gandi Parapat.
Karenanya Presiden sebaiknya harus sadar, dia digaji dan dikontrak lima tahun untuk bekerja melindungi keutuhan NKRI. Bukan membuat UU atau lembaga yang bisa menghancurkan NKRI.
“Desakan membuat UU Perampasan dan Pemiskinan kepada Koruptor memang dari dulu kami PMPHI Sumut tidak setuju karena itu sangat berbahaya apalagi isi UU yang akan dibuat itu belum jelas. Coba kalau setiap yang diduga koruptor akan distel menjadi koruptor sehingga dihukum semua hartanya ditarik Negara seluruh keluarganya menjadi gelandangan dan pengemis”, sebutnya.”Kami sangat yakin semua pejabat yang digaji rakyat pasti korupsi. Jadi kalau semua mereka diputus menjadi koruptor, semua harta yang dari nenek/kakeknya disita negara dan mereka gelandangan, sudah pasti negara kita ini negara berpenduduk ribuan orang gila yang baru, gelandangan yang telanjang jadi bahan tertawaan dunia”, .
“UU yang sekarang saja jalankan dengan baik, sedangkan mengganti pembantu presiden pun Prabowo tidak mampu. Tapi membuat tertawaan UU Perampasan Aset atau memiskinkan Koruptor Presiden Prabowo berapi api. Mohonlah seluruh DPR mengundurkan diri apabila dipaksa membuat UU tersebut. Karena isinya belum jelas”, tutup Gandi Parapat.**







