Polda Sumut Konferensi Pers Kasus Bentrokan Antar Geng Motor 

Polda Sumut Konferensi Pers Kasus Bentrokan Antar Geng Motor 
Media Sumatera, Online. Medan – Kabid Humas, Dirkrimum Polda sumut, Kasat reskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Percut Sei Tuan paparkan keberhasilan Team Gabungan Unit Jahtanras Sat reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, dihalaman hijau Polda Sumut. Senin, (27/12/2921)
Petugas mengamankan tiga Pelaku pembunuhan, Penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dengan menggunakan senapan angin.
Korban meninggal dunia Alfiansyah Najid Alias Tembong (21) warga Jalan Trunojoyo Dusun X, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas team gabungan mengamankan pelaku Medi Tri Anggara Alias Medi (21) Warga Jalan Kali Serayu, Gang Pancasila Dusun 16, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sofyan Hanafi Alias Eok (26) Warga Jalan Semar, Dusun XV, Gang Arjuna, Desa Saentis, Rasid Alias Rasid, (20) Warga Jalan Kaliserayu, Simpang mangga, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Polda Sumut Konferensi Pers Kasus Bentrokan Antar Geng Motor 
 ” Dalam paparannya Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK menerangkan,” terjadinya tawuran antar geng motor terjadi Minggu 26 Desember 2021 sekira pukul 06.00 wib, yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia yang dilakukan Pelaku Medi Tri Anggara dkk berlokasi di Jalan Musyawarah F, Desa Saentis, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia karena mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri,” sebutnya.
Polda Sumut Konferensi Pers Kasus Bentrokan Antar Geng Motor 
” Selanjutnya team melakukan pengecekan yang di pimpin Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan. ST. SIK, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekira pukul 11.00 Wib, Team Unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama masyarakat setempat berhasil mengamankan Pelaku Sopyan Hanafi Alia Eok di tempat persembunyiannya, dan pada pukul 11.30 pelaku M. Rasyid diamankan di seputaran Desa saentis, kemudian pada pukul 18.00 wib, Team Unit Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Pidum AKP REZA menerima pelaku Medi dari Keluarga Korban,” sebut Tatan.
” Kemudian Barang bukti yang diamankan 1 Pasang Baju milik korban, 1 Ketapel, 1 Unit parang ukuran 80 Cm, 1 Tas guli, 18 Busur panah panjang, 13 Busur panah kecil,” ujar Tatan.
” Motif terjadinya tawuran kedua kelompok Geng motor ini berawal pelaku Medi selaku Ketua Geng motor Neleng, tidak terima rumah orang tuanya diserang dengan cara melempari batu oleh kelompok komunitas 234 SC yang diketuai Alfiansyah Najid, yang merupakan korban penembakan senapan angin,” terang Tatan Dirsan.
” Ketiga tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Yo 170 Ayat 2 Yo pada 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 15 Tahun kurungan,” Pungkas Tatan Dirsan.(LG)
Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Alvin Sanjaya Diciduk Di Tanah Karo