Media Sumatera, Online. Jayapura – Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, berhasil mengamankan DPO Roy Marten Howay dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika. Dan ditangkap di rumah orang tua pelaku di Jalan Cemara Distrik Wania, Kabupaten Mimika
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.I.K., M.H., mengatakan, Roy Marten Howay merupakan salah satu pelaku yang berhasil kabur dan menjadi DPO.
“Benar pada Sabtu (08/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIT DPO Roy Maten Howay berhasil kami tangkap di rumah orang tua pelaku dan bersembunyi di atas plafon rumah. Tim langsung membawa pelaku ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan,” ucap AKBP I Gede Putra, Minggu (9/10/2022).
Dijelaskan, bahwa sebelum ditangkap Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.
“DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube milik salah satu media, dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Kapolres Mimika.
“Video statement yang diunggah di Tiktok dan Youtube itu merupakan keterangan palsu, dan pelaku sengaja mengeluarkan video tersebut karena takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui kejahatan itu benar dilakukan olehnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Putra menambahkan bahwa kini tersangka dikenakan ancaman Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Jiwa orang (Pembunuhan) dan atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk diketahui bahwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil, terjadi di Daerah SP 1 Distrik Wania, Kabupaten Mimika pada (22/08/2022).
Hingga kini sudah terdapat 3 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.