Polres Ogan Ilir Musnahkan 878 Gr Sabu dan 401 Ekstasi, Selamatkan 4.791 Jiwa ‎

Polres Ogan Ilir Musnahkan 878 Gr Sabu dan 401 Ekstasi, Selamatkan 4.791 Jiwa ‎

OGAN ILIR, mediasumatera.id – 6 November 2026 Polres Ogan Ilir resmi memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode September–Oktober 2026. Kegiatan yang dipimpin Kapolres AKBP Rizka Aprianti ini dihadiri perwakilan Kejaksaan, BNN, tokoh masyarakat, dan para tersangka.

Polres Ogan Ilir Musnahkan 878 Gr Sabu dan 401 Ekstasi, Selamatkan 4.791 Jiwa ‎
‎Barang bukti dihancurkan menggunakan mesin blender, dicampur cairan pembersih, dan dibuang ke saluran air.Jum’ad(6/11/2026)di ruang aula Mapolres Ogan Ilir.

Rincian barang yang dimusnahkan
* 878,629 gram sabu ⁦(berpotensi merusak 4.390 orang)⁩• 401 butir pil ekstasi ⁦(berpotensi merusak 401 orang)⁩
‎Secara total, pemusnahan ini setara dengan menyelamatkan 4.791 jiwa dari bahaya laten narkoba.

Polres Ogan Ilir Musnahkan 878 Gr Sabu dan 401 Ekstasi, Selamatkan 4.791 Jiwa ‎
‎Selain pemusnahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir juga berhasil mengamankan 11 tersangka ⁦(8 laki-laki, 3 perempuan)⁩ dari 8 laporan polisi sepanjang Oktober 2026. Kapolres menegaskan komitmen penuh untuk terus menindak tegas setiap peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, di wilayah hukum Ogan Ilir.
‎(Junai)