Ogan ilir, mediasumatera.id – Saat menggelar press release pengungkapan 680 Gram Sabu-Sabu dan 386 Butir Ektasi pemusnahan tersebut dengan cara di beleder dicampur dengan cairan pembersilantai. Rabu(18/2/2026) di aula Polres Ogan ilir,

Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 680 Gram, Dan Ektasi 386 Butir,
Sebelum pemusnahan Kapolres Ogan ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K. di dampingi kasatres Narkoba.lptu Surya Atmaja, Menerangkan saat pemusnahan barang Bukti tersebut

“Barang bukti ada dua macam bentuk Narkoba di musnakan dengan cara dibeleder di campur dengan cairan pembersilantai dan di buang ke saluran air .tutur Bagus
Pemusnahan barangbukti tersebut di saksikan 3 tersangka dan BNN ogan ilir Kejaksaan warga awakmedia Kapolres Ogan ilir berkomitmen memberantas peredaran Narkoba yang di wilaya Ogan ilir ” kami tidak Main-main dalam pemberantasan Narkoba yang dapat merusak Generasi penerus polisi akan terus melakukan pengebangan terkait jaringan Narkoba,”ujar Agus

Dan tersangka akan dikenakan Pasal 144 Juncto pasal 132 Juncto UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotima ancaman hukuman tersangka pidana penjara meksimal 20 Tahun.
” Tentu tersangka akan di proses menurut Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 144 Juncto pasal 132 tersanka dipedana meksimal 20 Tahun sesuwai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bagus Suryo.
(Junaidi)







