Polres Ogan Ilir Ungkap Dua Kasus Karhutla, Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Polres Ogan Ilir Ungkap Dua Kasus Karhutla, Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

OGAN ILIR, mediasumatera.id – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir berhasil mengungkap dua kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Senin (7/9/2026). AKBP Rizka menyatakan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan yang membahayakan keamanan umum dan merusak lingkungan.

Polres Ogan Ilir Ungkap Dua Kasus Karhutla, Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Tersangka Pertama: Motif Dendam Pekerja

Tersangka pertama berinisial Dio (26 tahun), diamankan terkait kasus pembakaran lahan perkebunan tebu seluas sekitar 5 hektar di Kecamatan Lubuk Keliat pada Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dilatarbelakangi oleh motif dendam pribadi.

“Tersangka mengaku sakit hati karena tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu tersebut. Karena rasa kecewa itulah, ia nekat membakar lahan,” jelas Kapolres Rizka.

Tersangka Kedua: Tertangkap Basah Saat Nyalakan Api

Tersangka kedua berinisial Ferdiansyah (20 tahun), ditangkap saat membakar lahan di Kecamatan Indralaya pada Selasa (1/9/2026) petang. Penangkapan dilakukan setelah anggota polisi yang sedang bertugas memadamkan api di lokasi terdekat menerima laporan dari masyarakat.

“Yang bersangkutan kedapatan sedang menyalakan api dan menunggu lahan tersebut terbakar. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api,” ungkap Kapolres.

Polres Ogan Ilir Ungkap Dua Kasus Karhutla, Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Ancaman Pidana Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” papar Rizka.

Empat Kasus Lain Masih Diselidiki

Selain dua kasus yang telah terungkap, Polres Ogan Ilir saat ini masih menyelidiki empat perkara dugaan Karhutla lainnya di berbagai wilayah.

“Untuk perkembangan penyelidikan keempat kasus tersebut akan kami sampaikan kemudian. Kami ingin menekankan bahwa Polri sangat tegas dan memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Masyarakat dihimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, demi menjaga kelestarian lingkungan dan yang Berni memberi kesaksian atau memberitau berani menangkap pelaku pembakaran akan di beri Hadi ujar Kapolres.(Junai)