Ogan Ilir, mediasumatera.id – Polres Ogan Ilir resmi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan, yang menewaskan seorang perempuan bernama Yusnani (29), juru masak di Pondok Pesantren Darul Funun. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Aula Polres Ogan Ilir pada Jumat (12/6/2026) oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama.
Penemuan Jenazah

Korban ditemukan warga dalam keadaan tergantung di kawasan kebun karet dekat lokasi PT BSP, Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, pada Kamis (11/6/2026) pagi. Namun, petugas langsung menduga adanya kejanggalan karena sepeda motor dan telepon genggam milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian, sehingga dugaan bunuh diri dikesampingkan dan penyelidikan pidana dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan petunjuk, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka bernama Sandio alias Dino (18) di Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Di bawah pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Motif dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolres, motif kejahatan bermula pada Mei 2026, saat korban memberitahu tersangka bahwa dirinya telah hamil usia 3–4 bulan. Kabar ini membuat tersangka panik dan berniat menyingkirkan korban. Ia pun merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni, menggunakan racun rumput yang didapatkan dari rekannya berinisial An.F.
Rincian kejadian:
Selasa, 9 Juni 2026: Korban bertemu tersangka dan sempat mencari tempat kontrakan di wilayah Prabumulih namun tidak ditemukan.
Rabu, 10 Juni 2026, pukul 17.00 WIB Tersangka membawa korban ke lokasi perkebunan karet Devisi 2 Blok C 12 PT BSP, Desa Tanjung Miring. Di sana, tersangka berpura-pura hendak membeli air mineral, lalu mencampurkan racun rumput ke dalam minuman tersebut.3 Saat ditanya korban mengenai isi air itu, tersangka menjawab itu adalah air yang dicampur obat perangsang. Korban pun meminumnya.10 menit kemudian: Korban mengeluh pusing, lalu disuruh berbaring. Tak lama kemudian mulut korban mengeluarkan busa dan ia tidak sadarkan diri.Setelah korban lemas dan tidak berdaya, tersangka menggantungkan tubuh korban di pohon untuk menciptakan kesan seolah-olah korban bunuh diri. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga milik korban.

Barang Bukti yang Disita
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya,1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam 2 unit telepon genggam (merek Samsung dan Vivo)1 helai jilbab hitam, pakaian korban (kemeja panjang, celana panjang, sandal) 2 bungkus obat pelancar haid merek Tiuwkengpoo
Tespek merek Akurat (sudah terpakai)1 kotak obat merek Tuntas (sudah habis)
Ancaman Hukuman Tersangka Sandio dijerat dengan pasal berlapis.Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian korban, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Karena diterapkan pasal berlapis, tersangka terancam hukuman penjara paling berat yaitu 20 tahun.
(Junaidi)






