Samosir, mediasumatera.id – Laporan dugaan penghinaan melalui kolom komentar Facebook Forum Jual Beli Kab Samosir telah diterima Polres Samosir. Namun, terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bukan akhir persoalan. Penyidik masih perlu menguji ketepatan dasar hukum, menelusuri identitas pengguna akun anonim, serta memastikan makna komentar berbahasa Batak yang dipersoalkan benar-benar dipahami sesuai konteksnya.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/347/X/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Oktober 2026, pukul 15.57 WIB.
Pelapor merupakan pemilik akun Facebook Simarmata Wendeilyna Ulos. Persoalan bermula dari komentar pada unggahan penjualan tiga ekor anak babi betina lokal di grup Facebook Forum Jual Beli Kab Samosir., yang diunggah pada Jumat 29/10/2026 sekitar pukul 10 pagi dari rumah Pelapor. Komentar yang dipersoalkan muncul melalui fitur partisipasi anonim dengan nama tampilan “Peserta Anonim 667”, dengan bunyi:
“Sarupa leatni babi tu nama mosting…. Wkwkwk.”

Menurut keterangan pelapor, kalimat tersebut diduga mengandung ungkapan yang kasar dan merendahkan dirinya.
Pasal 27A UU ITE Perlu Diklarifikasi: Peristiwa Dilaporkan Terjadi Setelah KUHP Berlaku
Salah satu persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian ialah pencantuman Pasal 27A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam bahan laporan yang disampaikan kepada redaksi.
Pasal 27A berasal dari UU Nomor 1 Tahun 2024, yakni perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berlaku sampai dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sementara itu, laporan yang dibahas dalam pemberitaan ini berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Oktober 2026.
Karena itu, penyidik perlu menjelaskan dasar hukum yang tepat dengan memperhatikan waktu kejadian, ketentuan peralihan, dan karakter perbuatan yang dilaporkan. Untuk peristiwa setelah KUHP Nasional berlaku, ketentuan KUHP mengenai pencemaran atau penghinaan perlu diperiksa sesuai unsur yang relevan.
Pencantuman suatu pasal dalam dokumen penerimaan laporan tidak dengan sendirinya menentukan pasal yang akhirnya diterapkan. Penentuan pasal harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Putusan MK 105/PUU-XXII/2024: Tidak Semua Komentar Kasar Otomatis Menjadi Pencemaran
Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025 dalam pengujian ketentuan UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan terhadap frasa “orang lain” dan “suatu hal”. Frasa “orang lain” tidak mencakup lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan. Sementara itu, frasa “suatu hal” dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Putusan ini relevan untuk menjaga agar ketentuan pencemaran nama baik tidak digunakan secara berlebihan dan tetap memperhatikan kebebasan berekspresi.
Namun, putusan tersebut tidak berarti setiap komentar kasar otomatis merupakan pencemaran nama baik. Harus diperiksa apakah pernyataan itu mengandung unsur yang dipersyaratkan oleh ketentuan pidana yang relevan.
Pasal 433 atau Pasal 436 KUHP? Karakter Komentar Harus Diuji, Bukan Diasumsikan
Setelah KUHP Nasional berlaku, penyidik perlu membedakan secara cermat antara pencemaran dan penghinaan ringan apabila ketentuan tersebut dinilai relevan berdasarkan fakta perkara.
Pasal 433 KUHP mengatur pencemaran. Ayat (1) memuat unsur pencemaran melalui tuduhan mengenai suatu hal terhadap orang lain dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum. Ayat (2) mengatur bentuk pencemaran tertulis dengan persyaratan yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 436 KUHP mengatur penghinaan ringan. Penerapannya harus didasarkan pada karakter perbuatan dan terpenuhinya unsur dalam rumusan pasal, bukan sekadar karena seseorang merasa tersinggung.
Dalam perkara Facebook ini, penyidik perlu memeriksa apakah kalimat yang dipersoalkan merupakan tuduhan mengenai suatu perbuatan, bentuk penghinaan lain, atau ungkapan yang maknanya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Penilaian tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari satu kalimat yang dilepaskan dari konteks percakapan.
Pasal 440 KUHP juga perlu diperhatikan karena mengatur bahwa tindak pidana yang disebut dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.
Adapun Pasal 441 ayat (1) KUHP mengatur pemberatan pidana sepertiga terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Ketentuan tersebut merupakan pemberatan pidana, bukan tindak pidana yang berdiri sendiri.

Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026, yang diucapkan pada 2 Maret 2026, juga perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya. Putusan itu menguji Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3), serta frasa “hakim memandang perlu” dalam Pasal 434 ayat (2) huruf a KUHP, dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut bukan putusan yang secara langsung menentukan apakah komentar dalam perkara Facebook Samosir ini merupakan tindak pidana.
Ahli Bahasa Batak Perlu Dilibatkan untuk Menguji Makna dan Konteks
Kalimat “Sarupa leatni babi tu nama mosting…. Wkwkwk” menjadi bagian penting yang harus diperiksa. Karena menggunakan bahasa Batak, pemaknaannya tidak semestinya hanya bergantung pada terjemahan mesin atau penafsiran sepihak dari pihak yang merasa dirugikan.
Keterangan ahli bahasa yang kompeten di bidang bahasa Batak, termasuk akademisi yang memiliki keahlian relevan, dapat dipertimbangkan untuk menjelaskan arti harfiah, makna kontekstual, nuansa ungkapan, dan kemungkinan pemahaman kalimat tersebut dalam komunikasi masyarakat Batak.
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), misalnya, dapat menjadi salah satu institusi yang dipertimbangkan untuk mencari ahli yang sesuai kompetensinya. Hal ini bukan berarti USU telah memberikan pendapat atau terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan bahasa harus ditempatkan sebagai bagian dari pengujian fakta. Ahli dapat membantu menerangkan makna ungkapan, tetapi penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan, jika perkara berlanjut ke pengadilan, hakim.
Langkah ini penting agar proses hukum tidak berubah menjadi penilaian sepihak terhadap bahasa, budaya, atau kebiasaan berkomunikasi masyarakat setempat.
Nama “Sitikam Sembatni Jolma” Disebut Admin Grup, Identitas Pengguna Tetap Harus Diverifikasi
Dalam keterangan melalui sambungan telepon kepada redaksi, admin Facebook Forum Jual Beli Kab Samosir menyampaikan bahwa akun yang tampil sebagai “Peserta Anonim 667” berkaitan dengan nama “Sitikam Sembatni Jolma”.

Informasi tersebut dapat menjadi petunjuk awal untuk penelusuran. Namun, keterangan admin grup saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa orang dengan nama tersebut merupakan pihak yang benar-benar menulis atau mengunggah komentar yang dipersoalkan.
Penyidik perlu memverifikasi bagaimana fitur anonim bekerja pada grup tersebut, apa yang sebenarnya diketahui admin, serta apakah terdapat bukti elektronik yang dapat menghubungkan komentar dengan pengguna tertentu. Pemeriksaan dapat mencakup tangkapan layar asli, tautan unggahan, waktu komentar, data akun yang tersedia, dan bukti lain yang sah sesuai prosedur.
Polres Samosir Diharapkan Berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Sumut
Pelapor berharap Polres Samosir menindaklanjuti laporan dan, bila diperlukan, berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara untuk mendukung pemeriksaan bukti elektronik serta penelusuran identitas pengguna akun anonim.
Koordinasi teknis dapat membantu apabila pemeriksaan memerlukan keahlian atau kewenangan khusus. Namun, penelusuran identitas digital tetap harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan berdasarkan bukti, bukan melalui dugaan atau pencocokan nama semata.
Ujian Penegakan Hukum: Tepat Pasal, Teruji Bukti, dan Tidak Menghukum Sebelum Waktunya
Perkara dugaan penghinaan di Facebook Forum Jual Beli Kab Samosir menghadirkan setidaknya tiga persoalan penting: ketepatan dasar hukum setelah berlakunya KUHP Nasional, penafsiran komentar berbahasa Batak, dan pembuktian identitas pengguna akun anonim.
Terbitnya STTLP menunjukkan bahwa laporan telah diterima kepolisian. Namun, penerimaan laporan tidak sama dengan penetapan seseorang sebagai tersangka dan tidak membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Polres Samosir diharapkan menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan proporsional. Jika diperlukan, koordinasi dengan Ditressiber Polda Sumatera Utara dapat mendukung pemeriksaan teknis sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap kehormatan individu harus berjalan seimbang dengan kebebasan berekspresi dan hak setiap orang untuk tidak dituduh melakukan tindak pidana tanpa bukti yang memadai.
Ketegasan penegakan hukum tidak diukur dari seberapa cepat seseorang dituduh sebagai pelaku, melainkan dari ketepatan pasal, kekuatan bukti, kejelasan proses, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Rujukan hukum resmi:
1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
2. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024
3. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 — https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?jenis=PUU&page=1&perPage=50&search=105%2FPUU-XXII%2F2024
4. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026 — https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13936_1772423749.pdf







