Deli Serdang, mediasumatera.id – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes medan dibawah pimpinan Kanit reskrim Polsek Percut Sei tuan Iptu J. Simamora, Panit reskrim Ipda Budi dan Ipda Junaidi Karosekali personil reskrim mengamankan 2 orang laki-laki Operator dan Pemain judi tembak ikan di Jalan Pancasila Gang Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumat (10/2/2023)
Pelaku Zainul Azhar, (33) Operator Mesin judi tembak ikan, warga Jalan Yos Sudarso, Lorong XIII, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat dan Ahmad Fauzi Nst,(40) warga Jalan Pancasila, Gang Cempaka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan. ST. SIK. mengatakan,” penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi dari masyarakat adanya Judi Meja tembak Ikan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan,” sebutnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba-coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Sei Tuan, karena kami tidak segan-segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol M. Agustiawan.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya. Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Barang Bukti yang diamankan 1 Unit mesin judi tembak ikan,1 buah cip (coin), Uang omset penjualan Rp.800.000_ 1 Unit Hp Oppo warna Hitam. (LG)







