mediasumatera.id – Dari Lapas Pangururan, Terdakwa Poltak Situmorang surati Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mempertanyakan apakah uang 2.5 juta rupiah yang diantar Sanro Sitohang pemilik usaha BRI Link di Tele dan diterima kakak Terdakwa yang bernama Roida Situmorang, 
pada Rabu 13 Agustus 2025 itu, apakah memang benar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)Tetty Sitohang SH MH ? Ketika ayah Terdakwa Poltak Situmorang meninggal dunia pada 28 Juni 2025 lalu, JPU Tetty Sitohang SH MH meminta uang transpot sebesar Rp 2.500.000,- agar Terdakwa Poltak Situmorang bisa menghadiri pemakaman ayahnya.
Setelah vonnis dan mengajukan Banding, Terdakwa Poltak mempertanyakan apakah ada biaya resmi untuk transpot Terdakwa Poltak Situmorang? Sanro Sihotang ketika menyerahkan uang itu menyampaikan bahwa uang tersebut titipan dari Jaksa Penuntut Umum Tetty Sitohang SH MH yang merupakan pengembalian uang transpot. Terdakwa Poltak Situmorang berharap uang 20 juta yang diberikan istri Terdakwa Poltak Situmorang kepada JPU Tetty Sitohang SH MH untuk koordinasi putusan dengan Majelis Hakim juga dapat dikembalikan sesegera mungkin, karena uang tersebut adalah pinjaman KUR, demikian disampaikan Terdakwa Poltak Situmorang







