PPPT minta 30 anggota DPR-RI Dapil Sumut II pergunakan HAK INISIATIF

PPPT minta 30 anggota DPR-RI Dapil Sumut II pergunakan HAK INISIATIF

“Silahkan, rekan-rekan anggota dewan yang terhormat turun ke masyarakat bawah untuk menyerap aspirasi rakyat soal Provinsi Tapanuli. Saat ini sangat dibutuhkan Hak Inisiatif DPR RI sebagai dukungan pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Provinsi Tapanuli oleh Komisi II DPR RI, dan terutama DPR RI Dapil Sumut II,” kata JS Simatupang di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Dia menilai, Hak Inisiatif DPR RI mau pun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu diperbolehkan secara Undang-Undang. Terutama ketika di masa reses, wakil rakyat dapat digunakan sebagai wadah menampung aspirasi rakyat Tapanuli.

Keinginan rakyat Tapanuli dimana pun berada, tanpa terkecuali sangat dapat dipastikan bahwa cita-cita mereka adalah pengesahan Undang-Undang Provinsi Tapanuli.

“Nah, itu masa reses bisa tercetuskan (aspirasi) rakyat Tapanuli ‘kan saat reses ditemui wakil rakyat di dapilnya. Setiap anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI Senayan itu (kebutuhan) yang harusnya mereka lakukan dan melekat dalam Undang-Undang yaitu, memperjuangkan aspirasi warga dari dapilnya,” kata Direktur Utama PT Berdikari Insurance itu.

Oleh karena itu, wakil rakyat dengan berkunjung ke dapilnya akan mengetahui soal kebutuhan mendasar itu (Provinsi Tapanuli). Sehingga, aspirasi rakyat Tapanuli itu dapat diperjuangkan oleh wakil rakyat melalui partai mau pun di komisinya.

“Para wakil rakyat yang akan bekerja membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli, memberikan undang-undang itu kepada pemerintah untuk dilaksanakan atau disahkan,” katanya.