Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU

Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU

mediasumatera.id – Putusan MK: Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Hadapi HBA-Henny dalam PSU.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menyatakan bahwa PSU Pilkada Empat Lawang hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni:

H. Joncik Muhammad – Arifai

H. Budi Antoni Aljufri (HBA) – Henny Verawati

Putusan ini sekaligus membatalkan hasil penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada sebelumnya mengandung permasalahan hukum yang berdampak pada hasil pemilihan.

Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye sebelum PSU dilaksanakan.

Selain itu, debat terbuka antara kedua kandidat juga diperbolehkan guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami visi, misi, serta program yang diusung oleh masing-masing pasangan.

Dengan demikian, PSU menjadi momentum penting bagi warga Kabupaten Empat Lawang untuk menentukan pemimpin mereka dengan lebih objektif dan transparan.

Putusan ini tentunya membawa dampak besar bagi proses demokrasi di Empat Lawang. Beberapa implikasi dari keputusan ini antara lain:

Legitimasi Hasil Pilkada:

Dengan digelarnya PSU, hasil akhir pemilihan diharapkan lebih kredibel dan diterima oleh semua pihak.

Persaingan Ketat:

Dengan hanya dua pasangan calon yang bertarung, persaingan diprediksi semakin ketat karena masing-masing kandidat akan berusaha maksimal untuk meraih suara pemilih.

Potensi Dinamika Politik:

Keputusan MK ini bisa memicu dinamika politik baru, baik di tingkat lokal maupun di antara pendukung kedua pasangan calon.

Baca Juga :  Terkait Pemilik Akun FufufafaGandi Parapat : Presiden Prabowo Subianto Bukan Tipe Pengecut

Ketua KPU Empat Lawang menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan PSU sesuai dengan putusan MK dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta aparat keamanan guna memastikan pemilihan berlangsung aman dan tertib.

Masyarakat Empat Lawang merespons putusan ini dengan beragam pendapat.

Sebagian menilai PSU sebagai langkah yang adil untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi meningkatnya tensi politik di daerah tersebut.

Sementara itu, tim sukses dari kedua pasangan calon menyatakan kesiapannya untuk kembali bertarung di PSU.

Mereka juga mengajak seluruh pendukung untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung jalannya pemilihan ulang dengan damai.

Dengan keputusan MK ini, semua mata kini tertuju pada pelaksanaan PSU di Empat Lawang.

Masyarakat berharap agar pemungutan suara ulang berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh rakyat.

Diberitakan sebelumnya, 8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sumatera Selatan menjadi sorotan dengan adanya delapan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini mencerminkan tingginya dinamika politik di provinsi tersebut, melibatkan berbagai wilayah mulai dari Empat Lawang, Pagaralam, Muara Enim, Banyuasin, hingga Palembang.

Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi mencatat enam wilayah yang menyumbang gugatan, yakni Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagaralam, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Kota Palembang.

Menariknya, dua daerah, yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagaralam, masing-masing menyumbang dua gugatan yang berasal dari kubu berbeda.

Detail Gugatan di Setiap Wilayah:

1. Gugatan Pilbup Empat Lawang

Kabupaten Empat Lawang menjadi perhatian utama dengan dua gugatan yang diajukan dari kubu berbeda.

Gugatan Pertama

Baca Juga :  Ketum Relawan Erick Thohir (ETOR) Berikan Apresiasi DPW PAN Jatim Sambut Hangat Erick Thohir di Rumah PAN

Budi Antoni Aljufri, melalui kuasa hukum Fahmi Nugroho, mengajukan gugatan pada Kamis (5/12/2024).

Gugatan ini dipicu oleh pembatalan pencalonannya oleh KPU, sehingga Budi tidak dapat berkompetisi dalam Pilkada.

Gugatan Kedua

Pasangan calon (paslon) Ruli Margianto dan Anggi Aribowo juga menggugat hasil Pilkada melalui kuasa hukum Martadinata pada Rabu (4/12/2024).

Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan Joncik Muhammad-Arifai unggul dengan 147.332 suara, sementara kolom kosong meraih 35.923 suara.

2. Gugatan Pilbup OKU

Persaingan sengit juga terjadi di Kabupaten OKU. Paslon nomor urut 01, Yudha Purna Nugraha-Yenny Elita, mengajukan gugatan pada Rabu (4/12) melalui kuasa hukum Turiman.

Hasil rekapitulasi menunjukkan paslon nomor urut 02, Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri, unggul dengan 108.587 suara, sementara Yudha-Yenny meraih 104.778 suara. Selisih tipis ini menjadi alasan utama gugatan.

3. Gugatan Pilbup Banyuasin

Di Kabupaten Banyuasin, paslon nomor urut 02, Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam, mengajukan gugatan pada Kamis (5/12/2024).

Mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan paslon nomor urut 01, Askolani-Netta Indian, dengan 241.507 suara. Slamet-Alfi sendiri hanya meraih 159.995 suara.

4. Gugatan Pilbup Muara Enim

Muara Enim juga tidak luput dari sengketa Pilkada. Gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 03, Nasrun Umar-Lia Anggraini, melalui kuasa hukum OC Kaligis pada Jumat (6/12).

Berdasarkan hasil pleno KPU, paslon nomor urut 02, Edison-Sumarni, unggul dengan 114.258 suara.

Nasrun-Lia berada di posisi kedua dengan 105.053 suara, sementara paslon nomor urut 01 dan 04 masing-masing meraih 37.710 dan 37.751 suara.

5. Dua Gugatan Pilwako Pagaralam

Kota Pagaralam menyumbang dua gugatan yang berasal dari paslon nomor urut 01 dan 02:

Paslon nomor urut 01, Hepy Safriani-Efsi, mengajukan gugatan melalui kuasa hukum Safiudin.

Baca Juga :  Pemilu Sarana Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Paslon nomor urut 02, Alpian-Alfikriansyah, menggugat melalui kuasa hukum Zeldi Dwitama.

Keduanya menyoroti hasil rekapitulasi yang memenangkan paslon nomor urut 03, Ludi Oliansyah-Bertha, dengan 33.672 suara.

6. Gugatan Pilwako Palembang

Palembang menjadi wilayah terakhir yang mengajukan gugatan. Paslon nomor urut 03, Yudha Pratomo-Baharudin, menggugat hasil Pilwako melalui kuasa hukum Hendra Yospin pada Jumat (6/12/2024).

Hasil KPU menunjukkan paslon nomor urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam, unggul dengan 352.696 suara.

Sementara itu, Yudha-Baharudin meraih 229.895 suara, disusul paslon nomor urut 01 dengan 175.495 suara.

Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi

Anggota KPU Sumatera Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, menjelaskan bahwa penetapan paslon pemenang harus menunggu hasil keputusan MK.

“Belum bisa menetapkan calon karena harus menunggu MK. Ada atau tidaknya buku register perkara dari MK nantinya menjadi acuan,” ujar Handoko.

Proses di MK akan menentukan apakah hasil pleno KPU tetap sah atau perlu dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah.