Media Sumatera, Online. Deli Serdang – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Konferensi Pers terkait Kasus Pencurian Pemberatan di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (15/11/2022)
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari jumat, (11/11/2022) sekira pukul 04.30 wib di rumah milik mertua pelapor Zulfahmi Saragih (22) yang berlokasi di Desa Timbang Deli, kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang terjadi pencurian terhadap 1 Unit sepeda motor merk Yamaha RX King No.Pol BK 2004 HD, dan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Vixion No.Pol BK 4134 AAF milik abang ipar pelapor.

Sebelumnya, kedua Sepeda motor tersebut di parkir di dalam rumah di ruang tamu. Namun ketika pelapor bangun di pagi hari, pelapor terkejut saat menemukan kedua Sepeda motor tersebut sudah tiada, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Menanggapi Laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan, dan pada hari yang sama sekira pukul 05.30 wib, Personil Sat Reskrim berhasil membekuk dua orang tersangka yakni inisial AS (37) Lk, MS (57) 35, kedua tersangka merupakan warga Dusun I Desa Timbangan Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di Jalam Aras Kabu, Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi. SH. SIK. MH kepada wartawan mengatakan,” bahwa ternyata kedua Pelaku merupakan Residivis, Kedua Pelaku di persangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan,” tuturnya







