Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu 106,99 Gram di Tanjung Sejaro

Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu 106,99 Gram di Tanjung Sejaro

OGAN ILIR, mediasumatera.id – Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu diringkus di Desa Tanjung Sejaro Dusun III Kecamatan Indralaya, Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 07.15 WIB.

Pelaku berinisial I Als S (40) warga Desa Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP-A/69/X/2026/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Idik II Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H beserta anggota Satresnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya, S.H mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 6 Oktober 2026 yang melaporkan maraknya transaksi sabu di Desa Tanjung Sejaro. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim memastikan pelaku sering melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Pada Rabu pagi, tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,99 gram, 57 buah pirek kaca, 4 bal klip bening kosong, 1 sekop hijau, 2 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam, uang Rp 540.000 serta 1 unit sepeda motor Mio hitam BG 5903 EV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan urine, uji Labfor, pengembangan jaringan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU.Ril Humas.res.OI.(Junai)