Deli Serdang, mediasumatera.id – EAS alias Kapten kembali dijebloskan ke penjara. Kapten “KW” warga Dusun Ampera Utara, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dibekuk Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pada Jumat (8/11/2024) sore sekira pukul 16.00 wib
Informasi dihimpun, penangkapan residivis kasus narkotika itu bermula saat petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat khabar jika Kapten “KW” yang khabarnya baru bebas sekitar sebulan setelah menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan itu, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu
Mendapat khabar berharga itu, sejumlah personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bergerak kerumah EAS. Tiba disana, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Namun EAS melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah kelewang dan mengarahkannya ke petugas. Namun upaya Kapten “KW” itu membacok petugas gagal karena petugas dengan cepat membekuk dan mengamankan senjata tajam yang dipegangnya
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan kabarnya petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan barang bukti diduga sabu. Guna pemeriksaan EAS alias Kapten “KW” diangkut ke komando
Terkait penangkapan EAS, Kepala Desa Sekip Rahmat alias Amek ketika dikonfirmasi pada Sabtu (9/11/2024) membenarkan EAS ditangkap Personil Polresta Deli Serdang.(LG)