Deli Serdang, mediasumatera.id – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang amankan IH (27) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli. Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Medan – Lubuk Pakam Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diamankan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di atas Sepeda Motor Honda Scoopy. Ketika hendak diamankan, pelaku berusaha kabur melarikan diri menggunakan sepeda motornya, namun pelaku berhasil digagalkan beserta barang buktinya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48gram, serta 1 buah dompet mas berwarna biru yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya yang diperolehnya dari seseorang. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.(LG)







