OGAN ILIR, mediasumatera.id – Diduga sakit hati karena tidak diterima bekerja, seorang pemuda berinisial DA (26) nekat membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Akibat perbuatannya, lahan perkebunan tebu yang terbakar diperkirakan mencapai ±4,5 hektare. Aksi tersebut bahkan direkam dalam bentuk video yang kemudian beredar dan menjadi petunjuk awal bagi jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk mengungkap pelaku.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi sosok laki-laki yang terlihat dalam video.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DA. Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan DA di rumahnya yang berada di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengamanan dilakukan oleh personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR, bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Tak hanya membakar, DA juga membuat video aksinya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, video tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak boleh dilampiaskan dengan tindakan yang membahayakan kepentingan umum.
“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus Karhutla tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.
AKBP Rizka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Namun, kami juga mengedepankan langkah-langkah humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla,” pungkasnya.
Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekecewaan tidak seharusnya dibalas dengan api. Satu tindakan pembakaran dapat membawa dampak jauh lebih luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya unt







