Stop Pembangunan Lift di Kantor Pemerintah Kota Palembang Terindikasi Merugikan Negara Senilai 1,4 M (Pembayaran DP dan Termin I)

MEDIASUMATERA.ID-PALEMBANG, Puluhan masa aksi yang tergabung dalam gerakan masyarakat anti korupsi (GERMAKI) lakukan unjuk rasa akibat pembangunan lift kantor walikota belum rampung pengerjaan meski perjanjian kerjasama selesai di bulan Oktober.
PT. Karuniaguna Intisemesta perusahaan penerima tender pengadaan lift kantor walikota dengan nilai Rp 3 miliar dengan durasi pengerjaan selama 180 hari kalender, yang semestinya akan selesai di bulan November saat ini.
Namun apa yang di kerjakan oleh PT Karuniaguna Intisemesta dalam pembangunan lift di kantor walikota, menjadi sorotan GERMAKI adalah hingga di akhir masa pengerjaan dibulan ini hanya tampak 30 sampai 40 persen pembangunan.
” Kami melaporkan, pengadaan lift di kantor walikota Palembang dengan kontrak nomor 157 SPK PPK 2021 tertanggal 29 April 2021 yang di laksanakan PT, Karuniaguna Intisemesta dengan nilai Rp 3.178 miliar, menurut sorotan kami pengerjaan belum sampai 50 persen hingga saat ini,”ucap ketua GERMAKI Umar Abbas.
Dari hasil penelusuran GERMAKI,  pada awal penandatanganan kerjasama di tanggal 29 April 2021, PT Karuniaguna Intisemesta telah menerima uang muka sebayak 20 persen dengan nilai Rp 635 juta.
Selanjutnya, PT Karuniaguna Intisemesta juga telah menerima pembayaran termin pertama 30 persen senilai Rp 762 juta. Yang artinya Pemkot Palembang telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 1.4 miliar.
Meski telah menerima 50 persen atau senilai 1.4 miliar, pengerjaan pembangunan lift di kantor walikota Palembang tersebut baru mencapai 30 persen di bulan November ini.
“Seharusnya pengadaan lift di kantor walikota Palembang ini rampung di akhir Oktober ini, tetapi pihak perusahaan telah beberapa kali berupaya melakukan adendum, bahkan terindikasi pihak perusahaan meminta pembayaran termin kedua,”pungkasnya
Menurut Umar Abbas pembayaran termin kedua, hanya di berikan bila pengerjaan telah mencapai 70  persen atau minimal 50 persen rampung.
Bahkan ia meminta meminta Pemkot Palembang untuk memblokir black list perusahaan yang telah lamban atau tidak sesuai kontrak pengerjaan. Ia juga meminta BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang disebabkan PT Karuniaguna Intisemesta.
“Perusahaan ini artinya lamban dalam melakukan pengerjaan, dan kami harapkan Pemkot Palembang mem black list, karena tidak sesuai dengan kontrak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan pemerintah kota Palembang menghentikan sementara pengerjaan pengadaan lift kantor tersebut.
“Lift nya aja belum ada, kalaupun ingin adendum seharusnya pengerjaan sudah finishing,” terangnya
Sementara itu, menanggapi laporan tersebut koordinator pidana khusus kejaksaan tinggi Sumsel Roy Riyadi SH MH, menjelaskan akan mempelajari laporan GERMAKI terkait pengadaan lift kantor walikota Palembang tersebut.
“Akan kami pelajari terlebih dahulu, mekanismenya kalau di kejaksaan itu bisa kita lakukan penelaahan dulu, dan nanti kita lihat ke akuratan laporan GERMAKI,”ucapnya (Diaz).
Baca Juga :  Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat di Persiapkan Menjadi Proyek Strategis Nasional di Provinsi Sumsel