Media Sumatera, Online. Prabumulih – Guna mencegah terjadinya kerugian negara akibat kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur tidak mengembalikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk melakukan penagihan.
Sebagai payung hukum bagi pihak kejaksaan dalam melakukan penagihan, Walikota Prabumulih, Ir. H Ridho Yahya MM memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Prabumulih yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH.
“Jadi kan ada temuan BPK untuk dikembalikan oleh pihak ketiga, untuk itu kami memberikan kuasa ke Kejaksaan untuk membantu pemerintah kota Prabumulih,” ungkap Ridho kepada wartawan.
Dikatakan Ridho, pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan karena ada celah bagi kontraktor untuk bermain. Dimana jika telah melakukan pembayaran satu kali saja walaupun nominalnya kecil, maka akan terlepas dari pidana dan masuk ke perdata.
Atas dasar itulah, sambung Ridho, Pemkot Prabumulih berupaya menekan potensi kerugian tersebut. “Celah bermainnya, kalau dia (kontraktor pelaksana) misal ada temuan Rp 100 juta tapi dibayar Rp 10 juta maka pidananya hilang jadi perdata karena sudah ada niat baik,” ujarnya.
Masih kata Ridho, langkah itu juga dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan MCP (Minitoring Capaian kinerja Program) yang selama telah bagus. “Jadi MCP kita bagus dan temuan- temuan sudah mengembalikan, insyaallah November BPK masuk lagi kita sudah bersih,” jelasnya. Disinggung berapa banyak kerugian negara yang jadi temuan BPK pada 2019 dan 2021 yang belum disetor ke kas negara, walikota gemar olahraga ini mengaku tidak banyak masih dibawah Rp 1 miliar.