Jumat, 29 Maret 2024

Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku  Curanmor Dirumahnya

Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku  Curanmor Dirumahnya
Media Sumatera, Online. Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil meringkus DS Alias M (33) warga Desa Pulau Gambar, Dusun XI, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai atas dugaan keras pencurian Sepeda motor. Senin (13/12/2021).
Iinformasi dihimpun, Kejadian  berawal  pada hari Sabtu (21/11/2021) malam, Dermawan Sianipar memarkirkan Sepeda motor Honda Supra Fit Tahun 2007 BK 2411 MT warna biru silver dan Yamaha Mio diteras rumahnya di Jalan bukit barisan Nomor 10, Kelurahan Galang kota., Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dengan keadaan pagar tertutup namun tidak digembok. dan esok harinya saat korban bangun pagi dipukul 05.00 wib, melihat pagar rumahnya sudah terbuka Sepeda motornya pun sudah tidak ada di teras rumahnya, Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
            Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku  Curanmor DirumahnyaTekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku  Curanmor Dirumahnya
Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan, hingga dari hasil penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Team tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Iptu Panji Nugraha. S.Tr.K. MH, berhasil mengamankan DS Alias M di rumahnya di Desa Pulau gambar Dusun XI Kecamatan Serba jadi. Kabupaten Serdang bedagai, beserta Barang bukti Sepeda motor tersebut dan saat diinterogasi DS Alias M mengakui perbuatannya.
Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon. SH, kepada wartawan mengatakan,“ Kita telah mengamankan DS Alias M beserta Barang bukti Sepeda motor dan pelaku kita kenakan pasal 363 dari KUHPidana,” pungkasnya.(LG).
Baca Juga :  Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diamankan dari Bus Wisata di Jalan Soekarno-Hatta Palembang