Samosir, mediasumatera.id – Pertemuan bersejarah yang berlangsung pada Sabtu, 21 Februari 2026 menjadi titik balik dalam mengungkap kebenaran silsilah di balik sengketa ganti rugi lahan Lumban Silo, Tano Ponggol, Pangururan. Di rumah keturunan ketiga Opung Pamunjung Sihotang Sorganimusu di Huta Sampur Na Pitu, Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, perwakilan keluarga Sihotang Sorganimusu membacakan secara resmi isi catatan tertulis leluhur yang disimpan turun-temurun.
Pertemuan ini terjadi setelah keturunan Tongam,bdi antaranya Sudung Sitanggang, Darwin Sitanggang, dan Jonny Sitanggang datang secara adat membawa penghormatan kepada keluarga boru Sihotang Sorganimusu selaku hula-hula (kerabat dari pihak istri Tongam), sekaligus meminta kejelasan terkait klaim yang dikemukakan mantan Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM

Dua Kali Pernikahan boru Sihotang Sorganimusu Terungkap
Dalam kesempatan itu, Pak Tesa selaku keturunan garis pertama Opung Pamunjung Sihotang Sorganimusu membacakan isi dokumen peninggalan leluhurnya. Tercatat jelas bahwa leluhur keluarga Sihotang Sorganimusu menghadiri dua kali pernikahan boru Sihotang Sorganimusu di Tano Ponggol:
1. Pernikahan pertama dengan Daram, yang kemudian diperkirakan meninggal muda dan dikaruniai seorang anak bernama Filipus;
2. Pernikahan kedua dengan Tongam, yang melahirkan seorang anak laki-laki bernama Sindak
Di dalam catatan itu, seluruh nama keturunan Tongam, baik anak lelaki maupun anak perempuan, tercantum lengkap dan jelas. Namun, tidak ada satu pun nama keturunan Daram maupun Filipus yang tercatat di dalamnya.
Fakta ini mengukuhkan bahwa Jonny Sitanggang yang merupakan keturunan Filipus, anak dari pernikahan pertama, bukanlah bagian dari garis keturunan darah Tongam

Keturunan Filipus Merantau i, Tak Ada yang Mendukung Jonny Sitanggang
Dari penuturan keluarga, diketahui bahwa Filipus beserta keturunannya tidak dimakamkan di makam keluarga Tongam di Gumba Hariara Tolu.
Seluruh kerabat keturunan Filipus yang diketahui pun tidak ada yang mendukung upaya Jonny Sitanggang untuk mengklaim bagian ganti rugi tersebut. Langkah yang diambil Jonny sejauh ini dinilai dilakukan secara sepihak, tanpa dukungan kerabatnya sendiri
Bukti Tanah Warisan: Jonny Tak Punya Hak Atas Tanah Peninggalan Sindak
Fakta lain yang semakin membuat terang benderang posisi ini adalah soal asal-usul tanah warisan. Seluruh tanah yang dikuasai keturunan Tongam dan Sindak baik di Desa Sait Ni Huta maupun Desa Parsaoran I, hanya diwariskan ke keturunan Sindak karena diduga tanah warisan itu berasal dari keluarga istri Sindak yaitu marga Nainggolan Lumbanraja.
Sebaliknya, Jonny Sitanggang sama sekali tidak memiliki seinci pun tanah warisan dari jalur tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa Jonny bukanlah keturunan Sindak yang beristrikan boru Nainggolan, yang menunjukan Jonny Sitanggang bukan keturunan langsung Tongam.
Kedudukan Jonny Sitanggang Tak Berdasar
Berdasarkan fakta yang terungkap dari catatan leluhur serta bukti asal-usul tanah warisan, maka kedudukan Jonny Sitanggang dalam sengketa ganti rugi Lumban Silo ini menjadi tidak memiliki dasar yang kuat baik secara adat maupun silsilah.
Ia tidak berhak dicantumkan sebagai penerima hak waris dari leluhur Tongam
Sementara itu, ganti rugi senilai Rp1,4 miliar masih tertahan di Pengadilan Negeri Balige menunggu kepastian hukum. Keluarga Sihotang Sorganimusu menyatakan siap menjadi saksi utama di persidangan untuk membuktikan kebenaran silsilah yang selama ini dicatat dan dijaga secara turun-temurun.
Salah satu pihak yang mengajukan hak atas warisan tersebut adalah Darwin Sitanggang. Ia menegaskan dirinya adalah keturunan langsung garis pertama dari Tongam, sosok yang diyakininya sebagai pemilik asal atau Sipukka kawasan Lumban Silo.
Berdasarkan silsilah yang dipegang keluarga, urutannya tak terputus: Darwin adalah anak pertama Hotma Sitanggang; Hotma Sitanggang adalah anak pertama Garis Sitanggang; Garis Sitanggang adalah anak pertama Sindak ; dan Sindak adalah anak satu-satunya Tongam.

Sejak lama, keluarga ini sudah merantau. Garis Sitanggang diketahui meninggalkan tanah leluhur menuju Kabanjahe, diikuti putranya Hotma Sitanggang yang menetap hingga akhir hayat dan dimakamkan di makam keluarga Hariara Tolu. Kini, Darwin pun melanjutkan hidup di Kabanjahe. Menurut penuturan kerabat, tanah warisan leluhur di Desa Sait Ni Huta sudah dijua Darwin Sitanggang dan ibunyal, dan hasil penjualannya digunakan untuk membangun tempat tinggal baru di perantauan serta membiayai pesta pernikahan adik-adiknya.
Kini saat hak ganti rugi muncul, Darwin justru tak menemukan namanya dalam Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg. Nama yang tercantum hanyalah Sudung Sitanggang, Jonny Sitanggang, dan Dame Sitanggang.
Sudung Sitanggang yang mengaku sebagai cicit langsung Tongam, berpegang pada bukti fisik berupa bangunan peninggalan leluhur yang masih berdiri di lokasi untuk memperkuat klaimnya sebagai ahli waris sah.
Sedangkan Daram yang menjadi suami pertama boru Sihotang Sorganimusu pun tidak bisa dijadikan sebagai Sipukka Huta karena dari catatan leluhur keluarga Sihotang Sorganimusu, mereka hadir di acara dua kali pernikahan boru Sihotang Sorganimusu itu.
Namun jika memang Tongam merupakan suami kedua dari boru Sihotang Sorganimusu, maka Tongam tidak dapat dijadikan sebagai Sipukka Lumban Silo. Kedudukan Sudung Sitanggang yang merupakan cicit dari Tongam pun dipertanyakan ?

Bagaimana mungkin yang baru kawin bisa jadi Sipukka Lumban Silo. Pertanyaan ini akan terjawab di fakta persidangan nantinya
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yang belum terjawab oleh pihak mana pun: bagaimana mungkin Tongam diakui sebagai pemilik asal kawasan Lumban Silo, jika secara sejarah sudah ada keluarga lain yaitu suami pertama istrinya yang lebih dulu menempati di lokasi tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, sengketa waris Lumban Silo masih terus bergulir. Berkas telah masuk ke ranah hukum, dan seluruh masyarakat menunggu dengan sabar namun penuh harap agar kebenaran silsilah leluhur dapat terungkap secara jujur, dan keputusan pengadilan kelak benar-benar memihak pada keadilan serta hak sesungguhnya dari keturunan yang sah.
(Sumber: Hasil pertemuan keluarga Sihotang Sorganimusu 21 Februari 2026, catatan leluhur, dan laporan mediasumatera.id)







