Media Sumatera, Online. Deli serdang – Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerja sama dengan Personil Jatanras Dirkrimun Polda Sumut mengamankan tiga Pelaku Begal. Jumat, (3/12/2021) sekira pukul 23.00 wib di Jalan Sidomulyo, Pasar IX, di depan seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percu Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Korban Andhika Sandi Tama Putra, (25) warga Komplek TNI AU, Karang sari II N0 3 Medan Polonia.
Ketiga pelaku Boby Andoko Alias Bobi, (25) warga Jalan Medan – Batang Kuis, Gang Surip, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Andika Alias Boncel, (28) warga Jalan Sidomulya, Pasar IX, Gangg Merak, Kecamatan Percut Sei Tuan, Eko Arianto, (29) warga Jalan Pasar IX, Gang Pipit, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

” Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda motor merk Mio BK 6438 ADG Warna Putih yang digunakan pelaku untuk menjambret, 1 Unit HP android merk realmi C25 milik korban, 1 pisau sangkur.
Kapolsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Kompol M. Agustiawaan. ST. SIK, dalam konferensi Persnya, Senin, (6/12/2021) mengatakan,” Pada hari Rabu 01 Desember 2021 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Pasar IX, Depan Gang Seriti, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Korban sedang mengantar pacarnya Yasmin pulang kerumah, ditengah perjalanan korban dengan pacarnya dihadang oleh 5 orang pelaku dengan cara menendang korban sehingga korban terjatuh dan langsung memukul korban pada bagian kening, luka pada bagian pinggang, bahu kiri serta jari sebelah kiri,” Sebut Agustiawan
Kemudian Team Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama dengan Personil Jatanras Dirkrimun Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang pelaku melalui CCTV yang ada disekitar kejadian Pada hari Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib team mengetahui keberadaan salah satu pelaku Boby Andoko Alias Boby, sedang berada di Jalam Rukun, Desa Kolam, Percut Sei Tuan lalu team menuju ke TKP dan mengamankan salah satu Pelaku Boby, Kemudian team melakukan pengembangan dengan mengejar 1 orang pelaku Andhika Alias Boncel di Warnet Jalan Sidomulyo Pasar IX, Desa Sei Rotan kemudian mengejar 1 pelaku Eko Arianto als Eko di Jalan Pasar IX, Gang Pipit Desa, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, ujar Agus.
Dari hasil interogasi terhadap 3 pelaku bahwasanya pelaku melakukan begal tersebut sudah direncana sebelumnya dan pelaku semuanya berjumlah 5 orang, 2 orang masih dilakukan pengejaran, Sebutnya.
Namun disaat team melakukan pengembangan terhadap ke 2 pelaku lainya, Team mendapat perlawanan dari para Pelaku dan mencoba melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ke 3 pelaku dengan melakukan tembakan ke kaki Selanjutnya ke 3 pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perobatan,” kata Agustiawan
Tambahnya lagi,” Peran ke 5 pelaku Bobi Andoko alias Boby, berperan mengambil Sepeda motor korban dan merupakan residivis khasus narkoba, Andika alias Boncel berperan merampas HP pacar korban, dan sudah berulang kali melakukan penjabretan, Eko Arianto alias Eko berperan pura pura bertanya dengan korban dan ikut membantu mengambil Sepeda motor korban, dan sudah tiga kali melakukan pencurian, Tondi yang melakukan penganiayaan terhadap korban, masi DPO, Abang alias kembar membantu Tondi ikut melakukan penganiayaan korban masih DPO,” ke tiga pelaku di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara,” Pungkas Agustiawan. (LG)







