mediasumatera.id – Saya adalah suami dari ibu Vanny Fransiska, saat ini mengalami kesulitan untuk mencari keadilan atas istri saya yang merupakan korban malapraktek akibat dari kelalaian tindakan dan tidak disiplinnya oknum dokter yang menangani saat operasi caesar.
Vanny Fransiska adalah pasien dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS, berpraktek di RSIA NURAIDA Bogor. Selama masa kehamilan anak ke – 3 nya, istri saya Vanny Fransiska mendapatkan pelayanan konsultasi dan atau pemeriksaan rutin kehamilan dari dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS di RSIA Nuraida Bogor
Pada tanggal 4 Desember 2021, ketika melakukan pemeriksaan rutin kehamilan Vanny Fransiska yang sudah berusia 36 (tiga puluh enam) minggu, saya dan istri saya mendapatkan informasi dari dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS bahwa terdapat kelainan pada detak jantung janin sehingga harus dilakukan proses persalinan lebih awal 1 (satu) minggu dari rencana dimana seharusnya belum waktunya yang sejak awal pemeriksaan telah direncanakan proses melahirkan adalah melalui operasi Caesar (SC). Pada hari itu juga dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS meminta pasien harus menginap di RSIA Nuraida Bogor (terlampir foto Vanny Fransiska yang diambilnya sendiri saat di ruang rawa inap Suite RSIA Nuraida Bogor)
Dengan demikian, diagnosis awal adalah hanya jantung janin yang mengalami kelainan. Pada saat itu dilakukan juga pengecekan darah pasien dan hasilnya adalah baik dan normal. Hal ini membuktikan istri saya (pasien) dalam kedaan baik-baik saja dan tidak punya masalah Kesehatan (terlampir buku kontrol dan hasil USG RSIA Nuraida Bogor)

Bahwa pada tanggal 5 Desember 2021, pada jam 10.00 WIB, dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS melakukan tindakan operasi caesar terhadap pasien. Kira-kira 30 menit kemudian, dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS dan perawat memberitahukan kepada saya, bahwa pasien mengalami pendarahan karena plasenta menempel ke dinding rahim oleh karenanya harus dilakukan tindakan pengangkatan rahim, dan dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS meminta tanda tangan persetujuan saya selaku suami Vanny Fransiska untuk pengangkatan rahim. Saat ini saya masih menduga ada sesuatu hal ataupun tindakan yang terjadi sebelum pendarahan karena plasenta menempel di dinding rahim oleh dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya.
Kurang lebih satu jam kemudian, setelah bayi dikeluarkan dari rahim dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan apapun termasuk kelainan jantung. Namun selama tindakan tersebut dilakukan, terdengar suara gaduh dari ruang operasi yang mengatakan bahwa pasien mengalami penurunan kesadaran dan pendarahan dan petugas ruang operasi bergantian keluar dari ruang operasi untuk membersihkan diri dari darah yang menempel di pakaian mereka salah satunya saya melihat dr. Kanza sedang membersihkan diri di wastafel yang kebetulan kelihatan dari pintu ditempat saya menunggu. Selanjutnya hingga kira-kira pukul 12.00 WIB saya diberikan kendi yang berisi plasenta dan rahim istri saya untuk di kubur dan kemudian saya membawanya ke rumah untuk dikuburkan. Saat dirumah, saya membuka kendi tersebut yang berisi plasenta dan rahim menyatu didalam kendi dan kemudian saya memberikan minyak tanah dengan maksud agar tidak dikerubuni semut saat menguburkannya. Setelah 15 menitan, saya kembali ke RSIA Nuraida Bogor dan berada di depan ruang operasi untuk menunggu proses operasi istri saya. Namun tidak lama kemudian salah satu petugas ruang administrasi menyampaikan bahwa dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS meminta kembali kendi yang berisi palsenta dan rahim untuk dibawa ke RSIA Nuraida dan saya kembali lagi ke rumah untuk membongkar kuburan dari kendi yang berisi palsenta dan rahim istri saya. Tidak lama kemudian saya membawanya ke RSIA Nuraida dan memberikannya kepada petugas yang meminta kendi tersebut. Selang beberapa waktu kendi tersebut dikembalikan lagi kepada saya dengan alasan bahwa plasenta dan rahim sudah rusak dan tidak bisa diteliti di laboratorium. Terpaksa saya meminta adik saya untuk membawanya ke rumah untuk dikuburkan kembali.
Sambil menunggu, kembali lagi dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS menginformasikan melalui petugas administrasi ruang operasi bahwa ternyata plasenta juga menempel sampai ke kandung kemih dan menyodorkan surat persetujuan untuk dilakukan tindakan operasi pada kandung kemih pasien oleh dokter urologi yang mana saya tidak mengetahui apakah dokter tersebut standby di rumah sakit tersebut. Namun tindakan sudah dilakukan sekitar jam 14.00 an WIB.
Sekitar pukul 17.30 WIB, pasien dibawa ke ruang ICU dalam keadaan tidak sadar dan sudah dalam keadaan terintubasi dengan selang pernafasan, padahal tindakan operasi SC telah selesai pada jam 12.00 WIB. Bahkan pada saat itu, ruangan ICU RSIA Nuraida belum terinstal alat bantu pernafasan atau mesin ventilator ketika istri saya dipindahkan dari ruang operasi, sehingga menambah kepanikan oleh tenaga perawat yang belum kompeten untuk berada di ruang ICU. Kemudian jam 22.30 WIB, dokter yang membantu melakukan tindakan anastesi yaitu dr. Yudhanarko, Sp.An, memberitahukan kepada saya secara lisan bahwa pasien mengalami penurunan kesadaran (terlampir foto pasien saat dibawa ke ruang ICU RSIA Nuraida Bogor)

Keesokan harinya tanggal 6 Desember 2021, dr. Yudhanarko, Sp.An bahkan menyatakan kepada saya bahwa beliau menaruh kecurigaan sesuatu terjadi di bagian kepala pasien sehingga menyebabkan pasien belum sadar, dan dr. Yudhanarko, Sp.An juga menyatakan perlu melakukan CT scan terhadap pasien karena melihat keadaan pasien meronta-ronta kesakitan tetapi mata masih tertutup kepada pihak keluarga. Namun sekitar pukul 14.00 WIB dr. Yudhanarko, Sp.An baru menyampaikan hal tersebut kepada saya dan saya jawab untuk dilakukan yang terbaik untuk istri saya. Namun sampai tanggal 7 Desember 2021, dalam kondisi pasien masih meronta-ronta kesakitan dan keadaannya tidak mengalami perubahan, tidak ada tindakan medik apapun yang dilakukan, termasuk CT Scan yang disarankan dr. Yudhanarko, Sp.An pun tidak dilakukan. Melihat kondisi istri saya yang tidak mengalami perubahan sama sekali, akhirnya saya berinisiatif mencari rumah sakit di daerah Bogor, namun beberapa rumah sakit tersebut menolak karena rujukan dari RSIA Nuraida yang tidak jelas mengenai kronologi sebab akibat dari tindakan yang dilakukan. Bahkan salah satu rumah sakit di daerah Sentul Bogor ketika menanyakan nama pasien, pihak rumah sakit tersebut menginformasikan telah menolak permintaan RSIA Nuraida Bogor atas nama Vanny Fransiska karena rujukan yang tidak jelas tersebut.
Ditengah usaha pencarian rumah sakit tersebut dan rasa kuatir akan keselamatan istri saya, ada yang menyarankan agar saya menghubungi RS Mayapada Kuningan di Jakarta, dan setelah dikomunikasikan, pihak Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta memberitahu agar pasien segera dibawa saja ke rumah sakit tersebut. Dan tanggal 8 Desember 2021, pasien akhirnya dibawa ke RS Mayapada Kuningan dalam kondisi tetap tidak sadarkan diri (koma) dengan ambulance yang dibantu dicarikan oleh ibu Ade saat itu. Di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, pasien diperiksa dan dilakukan tindakan CT Scan, dan hasil diagnosis menyatakan terdapat pendaharahan hebat di bagian kepala yang sangat luas sehingga dilakukan operasi pembukaan tempurung kepala (Kraniotomi) dengan segera (foto CT scan dan dokumentasi membawa pasien untuk operasi kraniotomi terlampir).


Pasien dirawat selama kurang lebih 4 (empat) bulan di RS Mayapada Kuningan, dan sampai saat ini, istri saya Vanny Fransiska masih dalam perawatan dan masih lumpuh terbaring di tempat tidur.
Bahwa saya telah berkali-kali meminta penjelasan dari dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS dan RSIA Nuraida Bogor mengapa diagnosis awal yang menyatakan detak jantung bayi mengalami kelainan, tetapi justru bayi dalam keadaan baik dan sehat. Kemudian mengapa rahim harus diangkat padahal pasien masih muda. Hal yang lebih membingungkan saya adalah mengapa tindakan operasi caesar bisa menyebabkan terjadinya pendarahan di otak sebagaimana kecurigaan dr. Yudhanarko, Sp.An. Saya sudah beberapa kali meminta resume atau rekam medis pasien melalui surat saya bahkan surat dari kuasa hukum saya, tetapi pihak RSIA NURAIDA Bogor tidak pernah memberikannya tanpa alasan yang jelas bahkan berani melakukan Audit dengan pihak Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Jaya tanpa adanya persetujuan untuk membuka rekam medis pasien oleh pasien sendiri atau keluarga (surat terlampir).

Namun yang terjadi, dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS dan pihak RSIA Nuraida Bogor justru memberikan tanggapan dan sikap yang menyakiti hati saya, dan tidak peduli dengan penderitaan pasien dan keluarga. Perlakuan RSIA Nuraida Bogor sangat jauh berbeda pelayanannya dibandingkan dengan RS Mayapada Kuningan Jakarta, bahkan dalam administrasi. Di RS Mayapada Kuningan Jakarta, saat mau diperiksa oleh MKDKI terkait dengan rekam medis pasien, pihak RS Mayapada Kuningan Jakarta meminta persetujuan pasien/pihak pasien untuk membuka rekam medis pasien dimaksud, sedangkan RSIA Nuraida Bogor tidak melakukan hal yang sama bahkan berani melakukan audit tanpa persetujuan pasien atau pihak keluarga. Hingga hari ini, istri saya masih terbaring di tempat tidur dengan kondisi tidak dapat melakukan aktivitas apapun. Banyak hak dan kewajiban kami sebagai keluarag yang hilang dandan biaya materi maupun immateri yang kami keluarkan akibat perbuatan dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS dan tim nya serta RSIA Nuraida Bogor yang ternyata kepemilikannya adalah milik keluarga dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS itu sendiri. (dokumetasi kondisi Vanny Fransiska erkini terlampir

CATATAN TERKAIT DENGAN KETERANGAN TERADU DAN SAKSI SAKSI DALAM PUTUSAN MKDKI
- SAKSI 2 (Ibu Ade)
a. Sebelum dilakukan operasi di RSIA Nuraida Bogor tidak pernah dilakukan informed consent.
Tindakan dilakukan terlebih dahulu kemudian baru ditulis status
Comment : Pernyataan ini betul terjadi dan saya alami saat di RSIA Nuraida Bogor
b. Saat pasien penurunan kesadaran sekitar pukul 12.00 WIB, ventilator tidak ada dan tidak ada
tenaga medis yang kompeten.
Comment : Pernyataan ini betul terjadi dan saya alami saat di RSIA Nuraida Bogor, saat istri saya
dibawa ke ruang ICU, ventilator baru terinstal sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 5 Desember 2021
(foto terlampir).

c. Di ICU RSIA Nuraida Bogor ada ventilator namun tidak berfungsi
Comment : Pernyataan ini betul terjadi dan saya alami saat di RSIA Nuraida Bogor.
d. Pasien menggunakan ventilator sekitar pukul 21.00 WIB pada tanggal 5 Desember 2021.
Comment : ini betul terjadi dan saya alami saat di RSIA Nuraida Bogor.
e. Kondisi kesadaran pasien tidak sesuai dengan ditulis di status RSIA Nuraida Bogor.
Comment : Pernyataan ini betul terjadi dan keterangan ini sama dengan keterangan Anton (salah satu tenaga medis yang bersama sama dengan dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS saat di ruang operasi) dan ini tertuang dalam rekaman suara yang saya ambil sekitar bulan Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di warung kopi Tiam Achong Indraprasta dan saat di kantor Polresta Bogor Kota (rekaman suara direkam menggunakan Hp merek Samsung Galaxy A 14 5 G dengan nomor serial : R9CW5041PYV dan nomor IMEI slot 1 : 351998832913610, nomor IMEI slot 2 : 359538362913614 dengan format file M4A File (.m4a) nama : Suara 004_sd, Suara 005_sd dan Suara 006_sd terlampir).
f. Informed consent selalu dikerjakan di ruang OK
Comment : Pernyataan ini betul terjadi dan saya alami saat di RSIA Nuraida Bogor.
g. Saksi 3 (Perawat Poli)
a. Teradu 1 menjelaskan hasil CTG non reaktif bayi kurang oksigen dan kurang respon jantung bayi
dan rencana perawatan, lalu Tindakan SC dimajukan.
Comment : Pernyataan ini tidak benar karena saat istri saya menelepon saat saya diluar ruang poli,
istri saya mengatakan bahwa ada kelainan jantung dengan bayi sehingga saat itu saya kembali lagi ke
ruang poli bersama istri untuk memastikan diagnosa tersebut kepada dengan teradu 1 (dr. Lukman
Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) dan beliau mengatakan bahwa benar ada kelainan jantung
pada bayi.
b. Plasenta previa sudah dijelaskan teradu 1 dari sebelumnya.
Comment : Kesaksian ini bohong. Kalau memang sudah dijelaskan, mengapa istri saya tidak
memberitahukan hal tersebut kepada saya, bahkan saat kami menanyakan kembali ke teradu 1 (dr.
Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS), beliau mengatakan bahwa benar ada kelainan
jantung pada bayi.
c. Pada minggu ke 36 pasien kontrol kepada teradu 1 dan dinyatakan kondisi bayi baik akan tetapi tidak
dilakukan pemeriksaan CTG menurut saksi 3 karena alasan yang kurang tahu.
Comment : Kesaksian ini kontra dengan pernyataan saksi 3 sebelumnya yaitu teradu 1 (dr. Lukman
Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) menjelaskan hasil CTG non reaktif bayi kurang oksigen dan
kurang respon jantung bayi dan rencana perawatan, lalu Tindakan SC dimajukan. Jelas sekali saksi 3
memberikan kesaksian yang sudah settingan.
d. USG bisa melihat plasenta dan perlengketan di buli-buli
Comment : Pernyataan ini akan kontra dengan pernyataan dari Ahli MPD atau Ahli dari teradu 1 (dr.
Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) dan teradu 2 (dr. Yudhanarko, Sp.An).
- aksi 4 (Perawat IGD)
a. Kesimpulan dari teradu 1 ada gawat janin sehingga bisa menyebabkan inpending vital distress
dan bisa menyebabkan pada lahirnya janin meninggal sehingga teradu 1 memberikan surat
rawat.
Comment : Pernyataan ini kontra dengan pernyataan dari saksi 3 (perawat poli). Yang jadi
pertanyaan apabila ada persitiwa gawat darurat mengapa tidak dilakukan tindakan cyto namun
pasien malah dirawat inapkan.
- Saksi 6 (Perawat OK)
a. Selama kurang lebih setengah jam pendarahan, dokter spesialis urologi daru datang dan teradu 1
mencoba menghentikan pendarahan.
Comment : Pernyataan ini adalah kesaksian bohong. Sesuai dengan kronologi yang berdasarkan
dari apa yang saya lihat dan alami, bahwa terjadi pendarahan itu sekitar pukul 10.15 WIB sehingga
saya dipanggil kedalam ruang operasi untuk mengambil keputusan mengangkat rahim istri saya
atas penyampaian teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS). Sekitar pukul
14.00 WIB, saya disodorkan surat persetujuan untuk dilakukan tindakan operasi pada kandung kemih pasien oleh dokter urologi yang mana saya tidak mengetahui apakah dokter tersebut standby di rumah sakit tersebut saat kejadian. Namun tindakan sudah dilakukan sebelumnya.
b. Dokter spesialis urologi datang pukul 12.00 WIB s.d 14.00 WIB dengan dugaan tidak ada ruptur, intak.
Comment : Pernyataan ini adalah kesaksian bohong. Bisa dibandingkan dengan BAP dokter urologi di penyidik.
- Keterangan Ahli 1 MPD
a. Menurut Ahli 1, melepaskan akreta akan kesulitan bagi teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) karena plasenta akreta harus dikerjakan bersama dokter spesialis urologi.
Comment : Pernyataan ini salah satu kunci dari kesalahan dari tindakan yang dilakukan oleh teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) karena teradu 1 melakukan sendirian untuk melepaskan akreta sehingga terjadi pendarahaan hebat pada pasien. Ketika pasien sudah kritis baru diserahkan kepada dokter urologi. Artinya teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) tidak melakukannya bersama sama dokter urologi saat adanya plasenta akreta. Bisa dilihat juga dari BAP nya dokter urologi ke penyidik.
b. Pasien pernah terkena covid 19 namun tidak ada pengaruhnya
Comment : Pernyataan yang kontra dengan pernyataan teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) dan teradu 2 (dr. Yudhanarko, Sp.An) atas adanya pendarahan di bagian kepala di sebabkan pasien pernah mengalami covid.
c. Penatalaksanaan teradu 1 diluar SOP karena tidak tahu adanya plasenta akreta yang menempel pada dinding rahim karena persiapan kurang.
Comment : Pernyataan ini kontra dengan pernyataan Ahli 1 itu sendiri di huruf c. Istri saya melakukan SC 3 dengan Riwayat SC 2 dengan teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS), bagaimana mungkin seorang dokter yang menyandang gelar dan keseniorannya apalagi riwayat SC 2 dengan istri saya yang kemudian bisa menyatakan penatalaksanaan diluar SOP? Tugas dan tanggung jawab teradu 1 sebagai DPJP istri saya perlu dipertanyakan.
- Keterangan Teradu 1 ((dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS)
a. Teradu 1 sudah menginfokan kepada pasien dan keluarga pasien terkait plasenta previa
Comment : Kesaksian yang disampaikan adalah bohong, disampaikan adanya plasenta previa atau akreta setelah kejadian di ruang operasi SC dan pasien berada di ruang ICU.
b. RSIA Nuraida Bogor merupakan tipe C, plasenta previa memang bisa ditangani dan teradu 1 sering menangani bekas SC.
Comment : Saat kejadian istri saya sedang kritis, kondisi untuk tenaga medis yang tidak mumpuni di bidangnya (keraguan terhadap kompetensi tenaga medis saat itu dengan pembuktian SIP, STR dan kewenangan klinisnya bahkan SDM penunjang RS tersebut tidak memadai) serta prasarana seperti ventilator yang tidak terinstal saat pasien kritis, ini membuktikan bahwa RS Nuraida Bogor tidak siap dalam segala hal untuk menghadapi pasien yang kritis. Kemudian keraguan akan akreditasi RS Nuraida Bogor ditahun 2021 yang belum tipe C (bukti percakapan wa terlampir).

c. Semakin banyak kehamilan maka akan terdapat masalah jantung saat dilakukan rekam jantung, kasus ini responnya 0 (nol) dan dibawah 100 (serratus) maka terjadi hipoksia.
Comment : Keterangan yang menjadi penegakan diagnosa teradu 1 ((dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) itu sendiri, sementara saat melakukan tindakan malah ditemukan plasenta akreta, perlu dipertanyakan keahliannya sebagai dokter spesialis.
d. Kasus seperti ini teradu 1 ((dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) sudah sering menangani di RSIA Nuraida Bogor sejak tahun 1991
Comment : Keterangan ini membuktikan bahwa teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) melakukan tindakan yang tidak sesuai perijinannya, karena RSIA Nuraida Bogor baru resmi menjadi RSIA sekitar tahun 2019 an sebelumnya adalah klinik Nuraida. Ini merupakan salah satu sifat arogansi dan ego teradu 1 ((dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) sebagai dokter spesialis.
e. Distres jantung (hipoksia gangguan fungsi oksigensi) namun saat keluar tidak ada masalah, saat mengeluarkan bayi sangat sulit sehingga teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) harus menyayat palsenta.
Comment : Keterangan yang sangat rancu, kemudian berdasarkan keterangan Ahli 1, melepaskan akreta akan kesulitan bagi teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) karena plasenta akreta harus dikerjakan bersama dokter spesialis urologi, namun kenyataannya tindakan ini dikerjakan sendiri oleh teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) lalu setelah adanya pendarahan baru dipindahtangankan ke dokter urologi.
f. Teradu 1 menjelaskan (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) kepada saksi 1 ( suami pasien) terkait pendarahan otak adalah kejadian yang tidak dapat diprediksi.
Comment : Teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) menjelaskan saat pasien sudah pulang kerumah dari RS Mayapada Kuningan Jakarta dan setelah kami melayangkan surat ke RSIA Nuraida Bogor.
g. Pasien dicurigai vasculitis post covid 19
Comment : Kembali lagi teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) berasumsi dan mendiagnosa yang bukan diranah keilmuannya padahal keterangan dari Ahli menyatakan bahwa post covid 19 tidak pengaruh dengan kejadian ini bahkan tidak ada literatur yang dikeluarkan dari WHO.
h. Teradu 1 mengakui seharusnya untuk lebih awal konsul ke dokter spesialis urologi.
Comment : Menyayat palsenta akreta adalah salah satu tindakan yang diluar dari kewenangannya dan merupakan dugaan tindakan malapraktek (perbuatan mlawan hukum) dan teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) mengakuinya.
.j. Jangka waktu operasi selama kurang lebih 5 (lima) jam, teradu 2 (dr. Yudhanarko Sp. An) menjaga cairan dan memberikan transfusi.
Comment : Jikalau benar melakukan hal tersebut, ada kesaksian dari saksi yang menyatakan adanya henti jantung pasien kurang lebih 3 menit dan status dalam rekam medis pasien di RSIA Nuraida Bogor dilakukan rekayasa (bukti percakapan wa dan rekaman suara yang menggunakan Hp merek Samsung Galaxy A 14 5 G dengan nomor serial : R9CW5041PYV dan nomor IMEI slot 1 : 351998832913610, nomor IMEI slot 2 : 359538362913614 terlampir).

j. Pada tanggal 8 desember 2021, pasien dirujuk ke RS Mayapada Kuningan Jakarta yang sebelumnya dicarikan oleh pihak RSIA Nuraida Bogor. Pasien diserahterimakan oleh teradu 1, teradu 2 dan saksi 7 kepada dokter spesialis anastesi yang berada di ambulans.
Comment : Ditengah usaha saya untuk mencari rumah sakit di Bogor dan rasa kuatir akan keselamatan istri saya, ada yang menyarankan agar saya menghubungi RS Mayapada Kuningan di Jakarta yaitu Ibu Ade, dan setelah dikomunikasikan, pihak Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta memberitahu agar pasien segera dibawa saja ke rumah sakit tersebut. Dan tanggal 8 Desember 2021, pasien akhirnya dibawa ke RS Mayapada Kuningan dalam kondisi tetap tidak sadarkan diri (koma) dengan ambulance yang dibantu dicarikan oleh Ibu Ade dan diterima oleh petugas IGD dan Ibu Norma RS Mayapada Kuningan Jakarta. Di RS Mayapada Kuningan, pasien diperiksa dan dilakukan tindakan CT Scan, dan hasil diagnosis menyatakan terdapat pendaharahan hebat di bagian kepala yang sangat luas sehingga dilakukan operasi pembukaan tempurung kepala (Kraniotomi) dengan segera.
k. Teradu 1 mengunjungi ke RS Mayapada Kuningan Jakarta setelah dilakukan tindakan, dan juga dating ke rumah pasien diajak komunikasi namun tidak merespon.
Comment : Teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) datang ke RS Mayapada Kuningan namun saat ditanya oleh dokter di ruang ICU RS Mayapada Kuningan Jakarta tentang penyebab terjadinya pendarahaan dikepala teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) hanya menjawab adanya plasenta akreta selebihnya memilih diam saat ditanya. Saya sendiri menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian saat berkunjung ke rumah saya, beliau menjelaskan dengan Bahasa yang tidak saya mengerti bahkan berani membuat kami merasa tersakiti dengan perkataan teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) yaitu “saya sudah 30 tahun berpengalaman, hal ini biasa terjadi”
- Teradu 2 (dr. Yudhanarko Sp.An)
a. Operasi kali ini berbeda karena saat pendarahan besar dan diawal teradu 2 konstrasi memutuskan resusitasi pasien, teradu 2 fokus hemodinamik, fisiologis. Teradu 2 …….
Comment : Saat terjadi pendarahan hebat apakah teradu 2 (dr. Yudhanarko Sp. An) berada di ruang operasi?
b. Tidak ada kasus operasi yang mirip dengan kasus ini selama teradu 2 berpraktik.
Comment : karena diawal sudah salah diagnosa oleh teradu 1 (dr. Lukman Hakim Muchsin, Sp.OG (K) FER MARS) akan tindakan yang dilakukan di meja operasi sehingga tidak ada persiapan baik SDM dan peralatan yang memadai apalagi menjalankan tatalaksana SOP tindakan ke pasien.
c. Pihak manajemen RSIA Nuraida Bogor yang mencarikan rujukan ke RS Mayapada Kuningan Jakarta.
Comment : Sudah saya jelaskan kronologi saya mendapatkan RS Mayapada Kuningan Jakarta.
d. Lamanya operasi tidak berkaitan dengan oksigenasi di otak.
Comment : Pernyataan teradu 2 (dr. Yudhanarko Sp.An) yang belum jelas kebenarannya. Karena saat operasi terjadi pendarahan hebat dan penurunan kesadaran pasien bahkan ada henti jantung selama 3 menit (rekaman suara dari Anton yang kami rekam menggunakan Hp merek Samsung Galaxy A 14 5 G dengan nomor serial : R9CW5041PYV dan nomor IMEI slot 1 : 351998832913610, nomor IMEI slot 2 : 359538362913614 dengan format file M4A File (.m4a) nama : Suara 004_sd, Suara 005_sd dan Suara 006_sd terlampir).
e. Pasien menolak dirujuk ke RS PMI Bogor karena suaminya punya pengalaman buruk di sana dan juga hemodinamik yang belum stabil sehingga pasien tidak transportable.
Comment : Pernyataan teradu 2 (dr. Yudhanarko Sp.An) adalah bohong karena sebelumnya teradu 2 (dr. Yudhanarko Sp.An) menyampaikannya melalui keluarga (kemungkinan dijawab oleh keluarga) namun ada saat teradu 2 (dr. Yudhanarko Sp.An) memberitahukan kepada saya, saya menjawab lakukan yang terbaik.







