Ogan ilir, mediasumatera.id – Polres Ogan ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah Hukum Ogan ilir, Saat Press leasse Akhir Tahun
Menindaklanjuti hasil temuan itu, penyidik Satreskrim Polres Ogan ilir melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kades yang namanya tidak di katakan namun sudah di LP Tanjungraja Selasa (30/12/2025) di Halaman polres Ogan ilir.

AKBP.Bagus Suryowibowo. Didampingi Kasat Reskrim Muklis. Dijelaskan ole Bagus Suryo
” Kita sudah amankan salah satu kades di bidang tipikor tinggal tahap penyidik menunggu P 21 dari kejaksaan tersangkanya sudah di amankan salah satu Kades yang ada di wilayah Ogan ilir. Saat ini sudah di tahan di Rutan Tanjung Raja. Dengan total kerugianya senilai Rp 388,356.393. Berdasarkan Audit ke Uangan Negara,”ujar Bagus Suryo
Penyidik kemudian sebagai tersangka. Sudah di amankan di Lapas Tanjung Raja, dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Yang dapat merugikan Uang Negara.

Kapolres AKBP Bagus Suryo, menegaskan bahwa belum bisa menujukan identitas oknum kepala desa tersebut.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
(Junaidi)






