Dr. Heri Setiawan, S.T., M.T., IPM.
Dosen & Direktur Laboratorium Innovation System Center (Lab. ISC)
Program Studi Teknik Industri, Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Katolik Musi Charitas
Hp/WA. 0815-5045-334 │ e-Mail: heri_setiawan@ukmc.ac.id
mediasumatera.id – “Potensi bahaya Ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja dan beban angkat terhadap tenaga kerja.Penyesuaian atau harmonisasi manusia dengan sistem kerja fitting the tasks to the man akan mampu mewujudkan produktivitas yang tinggi dan mengoptimalkan kesejahteraan manusia dan kinerja sistem secara keseluruhan (Good Ergonimics is Good Economic)”
Ergonomi merupakan ilmu yang berkaitan dengan perancangan sistem kerja yang mengedepankan aspek Efektif, Nyaman, Aman, Sehat, dan Efisien (ENASE). Pada dunia kerja di Indonesia, terdapat beberapa peraturan dan standar yang berlaku terkait implementasi ergonomi, yaitu; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, di mana dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan bahwa ergonomi merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9011:2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Potensi Bahaya Ergonomi di Tempat Kerja merupakan standar-standar yang telah diterbitkan sebagai bahan acuan dalam mengidentifikasi bahaya ergonomi, menilai tinggi atau rendahnya risiko ergonomi, serta pertimbangan dalam mengembangkan dan menerapkan pengendalian yang efektif.
Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) sebagai asosiasi profesi ergonomi yang bernaung di bawah International Ergonomics Association (IEA) telah menetapkan berbagai norma keilmuan ergonomi untuk membantu para stakeholder di berbagai sektor kegiatan untuk mewujudkan sistem kerja yang memenuhi aspek ENASE. Merujuk pada beberapa peraturan dan standar terkait ergonomi yang telah diberlakukan di Indonesia, maka pada dasarnya diperlukan tenaga-tenaga profesional dan kompeten pada disiplin ergonomi untuk mengembangkan, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan melaksanakan program-program penerapan ergonomi dalam perusahaan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Ergonomi
Dalam usaha menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan kompeten pada disiplin ergonomi, diperlukan pembinaan dan pengembangan SKKNI Bidang Ergonomi untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Profesi Ergonomi akan menerapkan teori, prinsip, data, dan metode untuk merancang, mengoptimalkan kesejahteraan manusia dan kinerja sistem secara keseluruhan. Dengan demikian, ruang lingkup Ergonomi tidak hanya meliputi standar kegiatan yang berkaitan dengan SKKNI di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 318 Tahun 2024 tertanggal 19 Desember 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknik Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Ergonomi merupakan penetapan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. SKKNI Bidang Ergonomi menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. SKKNI Bidang Ergonomi ini dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi, misalnya industri manufaktur, industri jasa, industri konstruksi, industri pertambangan, institusi pendidikan, institusi pemerintahan, institusi militer/pertahanan, institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, di antaranya:
- Untuk dunia usaha/industri, institusi pemerintahan, institusi militer/pertahanan: (a) membantu dalam rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, (b) membantu penilaian unjuk kerja, (c) membantu dalam menyusun uraian jabatan, (d) membantu dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasarkan kebutuhan pekerjaan, (e) membantu dalam menganalisis kesesuaian peralatan kerja, dan (f) membantu dalam menganalisis kesesuaian beban kerja.
- Untuk institusi pendidikan: (a) memberikan informasi untuk pengembangan program studi, (b) memberikan informasi untuk pengembangan kurikulum, (c) membantu dalam pengembangan kompetensi peserta didik agar lebih siap dalam memasuki dunia kerja, (d) membantu dalam pengembangan kegiatan penelitian, dan (e) membantu dalam menganalisis kesesuaian beban kerja.
- Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi: (a) sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya, dan (b) sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian kompetensi, dan sertifikasi.
Berikut adalah daftar unit kompetensi, kode unit dan judul unit kompetensi Ergonomi: (a) M.71ERG00.001.1 Membuat Rencana Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja, (b) M.71ERG00.002.1 Membuat Rencana pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi, (c) M.71ERG00.003.1 Membuat Rencana Pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi Perkantoran, (d) M.71ERG00.004.1 Membuat Rencana proses Sampling dalam Rangka Pengukuran Data Antropometri, (e) M.71ERG00.005.1 Membuat Rencana Pengukuran Kelelahan Kerja, (f) M.71ERG00.006.1 Melakukan Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja, (g) M.71ERG00.007.1 Mengukur Potensi Bahaya Ergonomi, (h) M.71ERG00.008.1 Mengukur Potensi Bahaya Ergonomi Perkantoran, (i) M.71ERG00.009.1 Melakukan Pengukuran Antropometri, (j) M.71ERG00.010.1 Menguji Tingkat Ketergunaan Suatu Objek, (k) M.71ERG00.011.1 Mengukur Tingkat kelelahan Kerja, (l) M.71ERG00.012.1 Merumuskan Alternatif Perbaikan Metode Kerja yang Tidak Ergonomis, (m) M.71ERG00.013.1 Melakukan Analisis Terhadap Hasil Survei Keluhan Gangguan Otot Rangka Akibat Kerja, (o) M.71ERG00.014.1 Melakukan Analisis Terhadap Hasil Pengukuran Potensi Bahaya Ergonomi, (p) M.71ERG00.015.1 Melakukan Analisis Terhadap Hasil Pengukuran Antropometri, (q) M.71ERG00.016.1 Melakukan Analisis Terhadap Data Sekunder Hasil Pengukuran Faktor Fisika Lingkungan Kerja yang Dialami Pekerja, (r) M.71ERG00.017.1 Melakukan Analisis Terhadap Hasil Pengujian Tingkat Ketergunaan Suatu Objek, (s) M.71ERG00.018.1 Menerapkan Desain Pengendalian untuk Meminimalkan Risiko Bahaya Ergonomi, (t) M.71ERG00.019.1 Menerapkan Desain Perbaikan Berdasarkan Hasil Pengukuran Risiko Bahaya Ergonomi Perkantoran, (u) M.71ERG00.020.1 Mendesain Perbaikan Fasilitas Kerja Menggunakan Data Antropometri, (v) M.71ERG00.021.1 Mendesain Perbaikan untuk Meminimalkan Bahaya Faktor Fisika Lingkungan Kerja Berdasarkan Hasil Analisis pada Laporan Temuan, (w) M.71ERG00.022.1 Mendesain Perbaikan untuk Meminimalkan Kelelahan Kerja, (x) M.71ERG00.023.1 Mendesain Perbaikan Berkelanjutan Terhadap Sistem Kerja dengn Pendekatan Ergonomi Makro. Unit kompetensi SKKNI Bidang Ergonomi ini harus dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (Kemenaker RI, 2024).
Sosialisasi dan Edukasi SKKNI Bidang Ergonomi
SKKNI Bidang Ergonomi sangat disadari dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi, misalnya industri manufaktur, industri jasa, industri konstruksi, industri pertambangan, institusi pendidikan, institusi pemerintahan, institusi militer/pertahanan, institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, maka dibutuhkan sinergi dan komitmen dari seluruh pentaholic stakeholders terkait dalam membumikan dan merealisasikan Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknik Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Ergonomi. Butuh continuous improvement dan keberlajutan program yang tidak tergantung dengan habits ganti pemerintah maka ganti program.
Sosialisasi dan edukasi harus diprogram secara terstruktur, sistematik, dan masif dengan melibatkan 5 (lima) pihak atau elemen yang memiliki kepentingan atau tujuan yang sama (pentaholic), yaitu: kerjasama antara pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, dan media. Kerjasama antara perusahaan, konsumen, pemasok, distributor, dan pemerintah. Kerjasama antara sekolah, guru, siswa, orang tua, dan masyarakat. Kerjasama antara rumah sakit, dokter, perawat, pasien, dan keluarga, dan lain-lain. Manfaat sosialisasi dan edukasi yang berbasiskan kerjasama pentaholic antara lain: meningkatkan efisiensi, kualitas, kepercayaan, inovasi, dan keberlanjutan. Rekomendasi tahapan sistem pentaholic sosialisasi dan edukasi SKKNI Bidang Ergonomi: (1) Tahap Perencanaan, melibatkan perencanaan strategis untuk penyampaian informasi SKKNI Bidang Ergonomi kepada perusahaan, pekerja, masyarakat, dan media, (2) Tahap Pengembangan materi, pengembangan materi yang akan disampaikan seperti brosur, leaflet, flyer, dan presentasi, (3) Tahap Sosialisasi dan Edukasi, penyampaian informasi tentang SKKNI Bidang Ergonomi melalui berbagai saluran seperti seminar, workshop, bimtek, dan pelatihan, (4) Tahap Evaluasi, evaluasi terhadap keefektifan sistem pentaholic sosialisasi dan edukasi SKKNI Bidang Ergonomi, dan (5) Tahap Perbaikan, melibatkan perbaikan terhadap sistem pentaholic sosialisasi dan edukasi SKKNI Bidang Ergonomi berdasarkan hasil evaluasi. Manfaat sistem pentaholic sosialisasi dan edukasi SKKNI Bidang Ergonomi adalah meningkatkan kesadaran, meningkatkan kompetensi, mengurangi risiko dan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan serta kualitas hidup.
Penutup
Dengan adanya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 318 Tahun 2024 tertanggal 19 Desember 2024 tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknik Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Ergonomi diharapkan akan banyak diciptakan tenaga kerja profesional dan kompeten pada bidang ergonomi yang saat ini tenaga kerja profesional tersebut melekat pada jabatan lain sehingga dapat bermanfaat bagi dunia kerja di Indonesia. Laboratorium Innovation System Center (Lab. ISC) Program Studi Teknik Industri, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Katolik Musi Charitas selain Ergonomi menjadi salah satu matakuliah kurikulum inti yang diajarkan dalam proses Tri Darma Perguruan Tinggi dan telah bekerjasama dengan pentaholic melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Nasional Indonesia (SNI) 9011:2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Potensi Bahaya Ergonomi di Tempat Kerja bekerjasama antara Kemenaker RI, Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI), Pemprov. Sumsel, dan DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri). Lab. ISC Prodi Teknik Industri juga telah menjalin kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi-Teknik dan Manajemen Industri (LSP-TMI) siap menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi berbagai kompetensi bidang Teknik dan Manajemen Industri termasuk yang terbaru kompetensi bidang Ergonomi dengan luaran peserta tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dr. Heri Setiawan, S.T., M.T., IPM.
Dosen & Direktur Laboratorium Innovation System Center (Lab. ISC)
Program Studi Teknik Industri, Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Katolik Musi Charitas
Hp/WA. 0815-5045-334 │ e-Mail: heri_setiawan@ukmc.ac.id






