Ogan Ilir, medisumatera.id – Rabu(24/12/2025) Rehab kantor anggota DPRD Ogan Ilir senilai Rp 2.400.750.000,- yang dikerjakan oleh CV Nizra Bersaudara, pekerjaan pengecetan dinding, pemasangan backdrop, perbaikan kloset duduk, dan wastafel. Diduga proyek buta karena tidak ada papan proyeknya.
Menurut pantauan Media dari mulai pelaksanaan sampai Selasa, 9/12/2025 proyek rehab kantor sebanyak 37 ruang kerja anggota dewan, dan proyek tersebut tidak terpasang papan proyeknya.
Sementara papan proyek wajib dipasang di lokasi yang mudah terlihat sebagai bentuk transparansi, dan harus memuat informasi seperti nama proyek, lokasi, tanggal izin, nama pemilik, kontraktor, dan pengawas. Keterangan proyek juga harus mencakup nomor dan tanggal kontrak, nilai atau nominal anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, dan volume pekerjaan.
Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Sementara pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) DPRD Ogan Ilir Emir, belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan whattAap, hingga berita ini tayang.
Informasi ditahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV dan Kulkas senilai Rp 500 juta, juga pengadaan mobiler
(meja dan kursi) senilai Rp 500 juta.
Hal ini dapat dibayangkan dan dihitung berapa besar dana pengecetan dinding, backdop, penggantian kloset duduk dan wastafel untuk satu ruang kerja anggota dewan.

Dilihat dari nilai proyek senilaiRp.2 400.750.000 dipotong pajak dibagi 37 ruangan : diperkirakan satu ruangan kerja senilai Rp 60 juta.
Sementara estimasi pengeluaran dana rehab ruang kerja DPRD tersebut sekitar Rp 19,5 juta untuk satu ruangan (backdrop 400.000/meter x 25 meter : Rp 10 juta + kloset duduk Rp 2 juta + wastafel Rp 1 juta + upah/ongkos kerja Rp 5 juta).
Ironisnya, pihak pelaksana CV. Nizra Bersaudara begitu berani mengerjakan proyek tanpa memasang papan proyek, sementara proyek tersebut adalah proyek rehab ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir, dan keberadaannya di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai.(Junaidi)







