Jakarta, mediasumatera.id – Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (PMPHI SU), Gandi Parapat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait pencabutan izin 28 perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pasca banjir bandang di wilayah Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Gandi menilai sikap para politisi dan pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional belum mencerminkan kepedulian nyata terhadap kondisi buruh terdampak. Ia menyebut berbagai pernyataan yang disampaikan masih sebatas retorika tanpa diikuti langkah konkret.
“PMPHI melihat ribuan karyawan dari perusahaan yang izinnya dicabut belum mendapatkan perhatian yang memadai,” ujar Gandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, para pekerja justru menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara perusahaan dan buruh.
“Baik perusahaan maupun buruh saat ini berada dalam posisi yang sama-sama terdampak, sehingga diperlukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” katanya.
Selain itu, Gandi menyoroti perlunya transparansi dari pemerintah terkait data kepemilikan kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah tersebut. Ia mempertanyakan belum dibukanya informasi tersebut kepada publik, yang dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa seluruh tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan yang izinnya dicabut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pengelolaan oleh BUMN seperti Perum Perhutani.
Gandi juga menilai perhatian dari partai politik terhadap nasib buruh terdampak masih minim. Ia berharap Komisi IV DPR RI dapat melakukan peninjauan terhadap kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, dapat menangani persoalan ini secara objektif.
“Keyakinan kami dalam hal tersebut karena ketua Komisi IV DPR RI adalah ibu Titiek Soeharto yang penerus Soeharto untuk NKRI, yang tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), Gandi menilai pencabutan izin perusahaan tanpa kejelasan proses dapat memperburuk kondisi pekerja. Ia menegaskan bahwa baik perusahaan maupun karyawan sama-sama berada dalam posisi yang dirugikan.
Sebagai penutup, PMPHI Sumut meminta pemerintah, khususnya KLHK, untuk bertanggung jawab atas dampak kebijakan tersebut serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan kepastian hukum bagi perusahaan.
“Kami PMPHI SU meminta Pemerintah atau Menhut mempertanggungjawabkan secara hukum. Karena negara ini berdasarkan Hukum bukan negara asal suka atau barbar,” pungkasnya.







