Medan, mediasumatera.id– Pusat Monitoring Politik dan Hukum Imdonesia (PMPHI) memastikan, upaya Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga mencapai 200 persen bukan merupakan bagian dari rencana strategis dalam menyukseskan program makanan bergizi gratis (MBG) yang dipastikan banyak menimbulkan masalah.
Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, program MBG oleh Presiden Prabowo Subianto memiliki tujuan mulia untuk mencerdaskan generasi muda sebagai anak bangsa. Hanya saja, program tersebut dijadikan oleh orang yang dipercayakan, khususnya badan gizi nasional (Dadan Cs), untuk mengambil keuntungan dan memperkaya diri maupun keluarga.
“Kita mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung dalam mengungkap mega korupsi proyek MBG tersebut. Sehingga sangat layak bahwa Dadan Cs dituntut bahkan dihukum mati. Alasannya, Dadan Cs telah menghancurkan program mulia Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, aset kelompok Dadan Cs ini juga patut dirampas oleh negara,” ujar Gandi Parapat.
Gandi menilai, tidak ada alasan bagi Dadan Cs bisa lolos dari hukuman. Hukuman terhadap Dadan Cs hanya bisa diringankan jika kooperatif dalam mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk sejumlah nama besar yang dipastikan meraup keuntungan besar dari program MBG tersebut.
“Untuk penanganan kasus ini setelah dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan, kita yakini bahwa hakim akan objektif dalam menelaah perkara tersebut. Tidak ada kaitan kenaikan gaji hakim hingga 200 persen ini untuk mempersiapkan hukuman ringan atau bebas demi hukum. Jasa Prabowo memikirkan gaji hakim juga harus dipertimbangkan,” jelasnya.
Gandi juga memuji keberanian kejaksaan yang melakukan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa atas kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan ijazah palsu. Kebenaran dari penanganan perkara ini tentunya akan terungkap dalam persidangan.
“Perkara ini menjadi semakin menarik perhatian publik karena mantan Presiden Jokowi juga menyampaikan akan memperlihatkan keaslian ijazah saat sidang di pengadilan. Termasuk alasan kejaksaan melakukan penangguhan penahanan, itu semua dapat diungkap nantinya,” sebutnya.







