Ogan Ilir, mediasumatera.id – Jum’ad 8-5-2026 Keberadaan dua rekening pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Mutiara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi sorotan tajam publik. Hal ini memicu polemik luas, terlebih lagi lembaga tersebut diketahui terus mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, yang terungkap saat musyawarah laporan keuangan tahun 2025.
Polemik ini mencuat saat berlangsung musyawarah di Aula Sekolah Kegiatan Bersama (SKB) pada Kamis (7/5/2026) kemarin. Rapat yang dipimpin oleh Gusvin Edward Kauri, SE. selaku pengawas tersebut berakhir dengan keputusan pembubaran seluruh kepengurusan, karena tidak ditemukan titik temu penyelesaian masalah keuangan.

“Disaat musyawarah memang benar saya yang memimpin rapat, dan terjadi polemik terkait masalah laporan keuangan. Keputusan terbesar dari musyawarah tersebut adalah pembubaran BUMDESMA Mutiara. Artinya, seluruh kepengurusan bubar dan tidak lagi memiliki kewenangan apa pun. Seluruh uang di rekening bank serta aset tidak bisa dicairkan, begitu pula penagihan utang belum bisa dilakukan, sebelum ada instruksi dari pihak yang berwenang,” ujar Gusvin saat dikonfirmasi awak media Hari Jumad (8/5/2026).
Menurut Gusvin, dengan sudah dibubarkannya kepengurusan, segala aktivitas pengelolaan terhenti. Langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pihak Kecamatan selaku pembina. Terkait persoalan dua rekening yang menjadi sorotan, Gusvin mengakui hal tersebut menyimpang dari aturan, namun ada sisi yang perlu dikaji lebih lanjut.
“Karena sudah bubar, tidak ada yang bisa bertindak kecuali Kecamatan mengeluarkan surat perintah dari Camat untuk mengatur langkah ke depan. Soal ada dua rekening, kami belum bisa menjelaskan secara rinci karena keterbatasan pemahaman regulasi, termasuk direktur pun belum paham sepenuhnya. Sesuai aturan, BUMDESMA seharusnya hanya memiliki satu rekening, jadi hal ini memang keliru. Namun, dana yang ada di dalamnya masih bisa dipertanggungjawabkan. Jika nanti ada pemeriksaan, kami harap ada koordinasi langsung dengan pihak Kecamatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Een selaku pengurus BUMDESMA Mutiara memberikan penjelasan terpisah mengenai pengelolaan dana dan keberadaan dua rekening tersebut. Ia menyebutkan bahwa dana yang digulirkan utamanya berupa pinjaman bagi kelompok perempuan, dengan prosedur pencairan dan pembayaran yang diatur ketat.

“Uang yang bergulir itu diperuntukkan bagi kelompok perempuan. Setiap pencairan, kami cek kelayakan calon peminjam, harus ada penanggung jawab, dan suami pun harus mengetahui hal ini. Setelah berkas lengkap, peminjam datang ke kantor, dan pembayaran pun dilakukan di kantor juga. BUMDESMA ini sudah berjalan 3 tahun, namun kondisinya defisit, pengeluaran lebih besar daripada pemasukan. Untuk jumlah pinjaman, rata-rata antara Rp1 juta hingga Rp8 juta, bahkan bisa sampai Rp10 juta jika dinilai mampu mengembalikan,” jelas Een.
Terkait keberadaan dua rekening di Bank Sumselbabel, Een menjelaskan hal itu dilakukan karena pembagian unit usaha. Satu rekening untuk Unit Simpan Pinjam (USP), dan satu lagi untuk Unit Barang dan Jasa, masing-masing dipegang oleh bendahara terkait. Mekanismenya pun aman, karena bendahara tidak bisa mencairkan dana sendirian, melainkan harus didampingi Direktur.
“Harapan kami, dengan adanya polemik ini, segera ditemukan titik terang dan kejelasan. Kami meminta pihak Kecamatan selaku pembina segera mengambil sikap, jangan sampai berlarut-larut, begitu pula instansi berwenang di Kabupaten perlu turun tangan. Sangat disayangkan jika dana yang masih banyak bergulir di masyarakat malah menjadi masalah karena tidak ada kejelasan pengelolaan,” tutup Een.
(Junaidi)







