Ogan Ilir, mediasumatera.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXI Masa Sidang III Tahun 2026 pada pembicaraan tingkat pertama. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026, yang berlangsung di Indralaya, Senin (18/5/2026), di Gedung Paripurna DPRD Tanjung Senai.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i. Turut hadir Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH., unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir, dan disaksikan oleh awak media.
Awalnya, rapat ini sempat tertunda karena belum terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan. Pimpinan rapat pun memberikan waktu tunggu selama 5 menit. Setelah jumlah kehadiran dinilai sudah mencukupi, pimpinan rapat meminta Sekretaris Dewan (Sekwan), Cahya Loka, S.IP., untuk menyampaikan laporan daftar hadir.
“Yang Terhormat Bapak Wakil Bupati, kami melaporkan bahwa dari 40 anggota dewan, yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 21 orang, sedangkan yang tidak hadir berjumlah 19 orang. Kami masih menunggu kehadiran yang belum datang. Demikian yang dapat kami laporkan,” ungkap Cahya Loka saat memulai rapat.
Rapat dipimpin oleh Ahmad Syafe’i. Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat terkait pembacaan Nota Penjelasan.
“Hadirin yang kami hormati, Nota Penjelasan ini disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah Kabupaten Ogan Ilir, serta mengacu pada UUD Tahun 2010 Pasal 3 dan tata tertib yang berlaku. Nota Penjelasan ini nantinya akan dibacakan oleh Wakil Bupati. Selanjutnya, saya mempersilakan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapatnya,” tutur Ahmad Syafe’i.
Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Amir Hamza, mengusulkan agar pandangan fraksi cukup diserahkan saja kepada pimpinan rapat dengan alasan keterbatasan waktu.
“Izin Pimpinan, kami mengusulkan agar pandangan umum fraksi terkait Nota Penjelasan ini cukup diserahkan saja, mengingat keterbatasan waktu. Kami mohon izin agar tidak dibacakan, melainkan langsung diserahkan dokumennya,” ujar Amir Hamza.

Usulan tersebut disetujui oleh seluruh perwakilan fraksi yang hadir. Mereka sepakat untuk tidak membacakan pandangan umum secara lisan, melainkan langsung menyerahkan dokumen sebagai bagian dari dokumentasi rapat.
Setelah proses penyerahan dokumen selesai, Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir menutup rapat dan menjadwalkan pertemuan selanjutnya.
“Rapat Paripurna ini kami tangguhkan hingga hari Senin tanggal 25 Mei 2026 mendatang,” pungkas Ahmad Syafe’i.
(Junaidi)







