Samosir, mediasumatera.id – Pemikiran normatif atau sekadar “mengikuti prosedur” memang cenderung hanya mempertahankan status quo (kondisi yang ada sekarang). Dalam studi kebijakan publik, ini sering disebut sebagai jebakan stabilitas.
Kadiman Pakpahan Mr Dreamen ungkapkan ada beberapa alasan mengapa terobosan out of the box itu krusial:
1. Loncatan, bukan langkah kecil, pemikiran normatif biasanya menghasilkan perubahan inkremental (sedikit demi sedikit). Untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa lain, kita butuh akselerasi yang hanya bisa dicapai lewat inovasi radikal.
2. Adaptasi disrupsi, dunia berubah sangat cepat (teknologi digital, perubahan iklim, pergeseran geopolitik). Aturan lama sering kali tidak lagi relevan untuk menjawab tantangan baru. Pemimpin yang “cari aman” akan gagap saat menghadapi krisis non-tradisional.
3. Efisiensi birokrasi, terobosan seringkali berarti memotong jalur birokrasi yang berbelit-belit. Tanpa keberanian untuk mendobrak kebiasaan, energi bangsa habis hanya untuk urusan administratif yang bersifat rutinitas, bukan substansi.
Namun, tantangannya adalah keberanian mengambil risiko. Di banyak negara berkembang, sistem hukum sering kali menghukum kesalahan administratif sama beratnya dengan korupsi, sehingga pembuat kebijakan lebih memilih tidak berinovasi agar tidak terjerat masalah hukum.
Bagaimana agar pendekatan normatif ini berganti esensinya dengan mengkombinasikan dengan pendekatan out of the box? Sebaiknya ada unsur atau aturan agar dinamika pemikiran dan pelaksanaannya tidak sekedar rutinitas atau apa adanya. Dalam sosiologi hukum, ada teori bahwa hukum atau kebijakan harus bersifat imperatif (memaksa) agar bisa mengubah perilaku masyarakat yang sudah mengakar. Jika kesadaran internal (karakter) belum tumbuh, maka “pagar” eksternal (sistem) harus diperkuat secara represif.

Pendekatan represif yang modern bukan berarti kekerasan fisik, melainkan ketegasan yang tidak pandang bulu, misalnya melalui:
1. Represi digital (algoritma penegak disiplin), menggunakan sistem yang otomatis mengunci akses layanan publik bagi mereka yang melanggar aturan. Contohnya, jika tidak mengikuti program tertentu atau melanggar integritas dasar, akses perbankan atau subsidi langsung terputus secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu perdebatan dengan petugas.
2. Kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance), pemimpin harus berani menerapkan sanksi berat bagi bawahannya yang abai terhadap target SDM. Misalnya, ika angka stunting di suatu daerah tidak turun atau kualitas pendidikan jeblok, pejabatnya langsung dicopot. Sifat represif ini memberikan pesan bahwa “kinerja bukan pilihan, tapi keharusan.”
3. Transparansi radikal yang mempermalukan, membuka data kegagalan atau pelanggaran karakter ke publik secara digital. Rasa malu (social sanction) seringkali lebih efektif daripada denda uang untuk mengguncang rasa puas diri masyarakat dan pemimpin.
Intinya, setiap pembuat kebijakan dan pelaksananya harus saling mengawasi dimana pemimpin harus berani keluar dari cara-cara lama, dimsna tidak cukup hanya dibahas diatas meja tetapi harus mampu memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik dan benar.
Pendekatan ini memang akan memicu resistensi besar karena “zona nyaman” banyak orang terganggu. Namun, ini adalah operasi medis yang diperlukan untuk membuang kanker mentalitas lama.
Agar kebijakan represif ini tidak disalahgunakan menjadi otoriter, harus ada lembaga independen menjadi penggerak utama dan menjadi pengawas.
Pendekatan “out of the box” tetap mengacu kepada nilai-nilai atau norma yang memungkinkan dimana kebijakannya melahirkan suatu program yang berdampak strategis dan dapat dieksekusi atas dasar pertimbangan dari berbagai aspek, seperti: anggaran, tempat, waktu, urgensi, dan keberadaan pelakunya.
Salah satu cara untuk memastikan, apakah berjalan sesuai rencana, harus ada suatu team manajemen yang melakukan monitoring dan evaluasi “day by day”, sehingga setiap terjadi penyimpangan dapat dieliminir resiko yang mungkin terjadi (red)







