Samosir, mediasumatera.id – Luas Lumban Silo Pangururan Samosir, kini tinggal 1126 meter. Demi kemajuan Kabupaten Samosir, kami telah merelakan sekitar 1987 meter untuk pembangunan kanal Tano Ponggol Panguruan Samosir. Rumah Batak peninggalan leluhur kami Opung Tongam Sitanggang sebagai Sipukka Lumban Silo sudah dipindahkan ke areal yang berdampingan dengan bekas kuburan opung kami. Rumah rumah lain yang pernah ada di areal Lumban Silo sudah dihancurkan dan pemiliknya sudah mendapatkan ganti rugi
Sebagai keturunan Opung Tongam Sitanggang Sipukka Lumban Silo, kami sangat bangga dan berbahagia karena bisa ikut berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Samosir melalui pemberian tanah untuk pembangunan kanal Tano Ponggol
Lumban Silo sudah ada jauh sebelum pembangunan Terusan Tano Ponggol (Terusan Wilhemina) yang dimulai pada tahun 1907
Ada catatan di keluarga Bonaniari kami yaitu Pinompar Opung Apamunjung Sihotang Sorganimusu dari Huta Sampur Napitu sekarang masuk Desa Sampur Toba Kecamatan Harian, bahwa leluhur keluarga Sihotang Sorganimusu menghadiri acara adat pernikahan borunya ke marga Sitanggang di Tano Ponggol. Itulah Opung kami Opung Tongam Sitanggang dan Opung boru Sihotang Sorganimusu
Hal ini menjadi bukti bahwa Lumban Silo sudah ada sekitar 150 tahun lalu yang hampir sama dengan perkiraan umur opung kami opung Tongam Sitanggang
Disamping itu keberadaan rumah batak peninggalan opung kami di Lumban Silo menandakan sebagai bukti nyata sebagai Sipukka Lumban Silo karena merupakan satu satunya rumah batak yang ada di Lumban Silo.
Berdasarkan penjelasan Akademisi Sastra Batak dari Universitas Sumatera Utara, bahwa Rumah Batak di suatu lokasi, tak bisa dibangun sesukanya, setelah ada kesepakatan dari raja raja bius sekitarnya di jaman itu barulah bisa mendirikan Rumah Batak. Diperkirakan pembangunan rumah batak memakan waktu bertahun tahun. Kayu kayu untuk membangun rumah opung kami itu sebagian berasal dari Kenegerian Sihotang, kediaman mertua dari Opung kami.
Belakangan ini kami menjadi terusik bahwa ada oknum yang mengaku ngaku sebagai keturunan Sipukka Lumban Silo karena memiliki besluit keluaran Tahun 1935 an. Hal ini disampaikan oleh staf Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan pada hari Rabu 25/3/2026, ketika kami menjumpai mereka
Lumban Silo sudah ada sekitar 150 tahun lalu, yang dibuka oleh opung kami opung Tongam Sitanggang, setelah mendapatkan persetujuan dari raja raja bius disekitar Lumban Silo. Lantas mengapa dengan mengacu memiliki besluit yang terbit tahun 1935 sebagai keturunan Sipukka Lumban Silo ?

Bagi kami, besluit itu bukan merupakan bukti kepemilikan. Apalagi sesuai kebijakan pemerintah bahwa mulai Februari 2026, surat surat jaman dahulu, sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, hanya sebagai petunjuk, yang harus siperkuat dengan bukti lain dan saksi saksi. Kami memiliki bukti kuat sebagai keturunan Sipukka Lumban Silo, dijelaskan oleh Darwin Sitanggang, pahompu panggoaran OpungTongam Sitanggang
Kami mendapatkan ganti rugi uang dan tanah dari sebagian areal Lumban Silo yang telah dijadikan kanal Tano Ponggol. Kami akan memperjuangkan untuk mendapatkan hak kami sebagai ganti rugi yang diberikan negara atas tanah warisan leluhur kami itu, tegas Jonny Sitanggang yang menetap di Tebing Tinggi (red)







