Pangururan, mediasumatera.id – Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) diminta segera memerintahkan pemeriksaan terhadap Ramon Silaen, Kepala Kantor Pos Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Permintaan tersebut menyusul penolakan pencairan uang pensiun OH Simarmata, SH, seorang pensiunan berusia 88 tahun, meskipun anak kandungnya telah mengantongi surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh sang ayah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 November 2026. Penolakan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, prosedur administrasi, dan standar pelayanan Kantor Pos Pangururan.
Terlebih, OH Simarmata SH saat ini berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan karena usianya telah mencapai 88 tahun. Agar hak pensiunnya tetap dapat diurus selama berada di luar Samosir, ia telah memberikan surat kuasa kepada anak perempuannya yang tinggal di Samosir.

Surat kuasa tersebut secara khusus diberikan untuk mengambil uang pensiun bulan September, Oktober, November, dan Desember 2026 di Kantor Pos Pangururan.
Surat kuasa ditandatangani langsung oleh OH Simarmata dan turut ditandatangani Lurah Pasar Pangururan.
Anak perempuan penerima kuasa juga memegang KTP asli dan kartu rekening Pos milik ayahnya. Bahkan, pencairan uang pensiun September dan Oktober 2026 sebelumnya berlangsung lancar menggunakan surat kuasa tersebut.
Namun, ketika hendak mengambil pembayaran berikutnya pada Selasa, 3 November 2026, Kepala Kantor Pos Pangururan, Ramon Silaen, justru menolak pencairan.
DITOLAK KARENA ADA PIHAK YANG MENGAKU KELUARGA MENGHUBUNGI KANTOR POS BALIGE
Menurut keterangan anak perempuan penerima kuasa, Ramon Silaen menyampaikan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai keluarga OH Simarmata SH menghubungi Kantor Pos Balige, yang disebut sebagai kantor atasannya.
Orang tersebut, menurut penuturan Ramon sebagaimana disampaikan kepada keluarga, bahkan telah menuduh dirinya memakan uang pensiun OH Simarmata.
Ketika ditanyakan siapa nama orang yang menghubungi Kantor Pos Balige tersebut, Ramon Silaen hanya menjawab agar menghubungi pihak keluarga di Tangerang.
Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius.
Siapa sebenarnya orang yang menghubungi Kantor Pos Balige? Apa kapasitas hukumnya? Apakah orang tersebut memiliki surat kuasa dari OH Simarmata? Apakah ada surat keberatan resmi atau dokumen pengadilan yang menjadi dasar permintaan penghentian pencairan?
Menurut keterangan keluarga, tidak ada surat pencabutan kuasa dari OH Simarmata yang diperlihatkan kepada penerima kuasa. Tidak ada pula dokumen yang ditunjukkan mengenai kewenangan pihak yang menghubungi Kantor Pos Balige untuk mengambil alih atau mengendalikan hak pensiun OH Simarmata.
ANAK KANDUNG MERASA DIPERMALUKAN, DOKUMEN KELUARGA DAN PENSIUN LENGKAP
Anak perempuan yang menerima kuasa mengaku merasa dipermalukan atas penolakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan orang luar yang datang tanpa hubungan hukum dengan pemilik hak pensiun. Ia adalah anak kandung OH Simarmata, SH, yang sedang menjalankan amanah ayahnya karena sang ayah berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan.
Ia memiliki sejumlah dokumen penting, yakni:
1. Surat Keterangan Ahli Waris.
2. Akta kematian almarhumah ibunya, R Pasaribu.
3. Surat nikah kedua orang tuanya.
4. Surat keputusan pensiun asli atas nama OH Simarmata, SH.
5. Surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh OH Simarmata.
6. KTP asli OH Simarmata.
7. Kartu rekening Pos milik OH Simarmata.
OH Simarmata bersama almarhumah istrinya, R Pasaribu, memiliki lima orang anak.
Dasar kewenangan anak perempuan tersebut untuk mengambil uang pensiun adalah surat kuasa yang diberikan langsung oleh OH Simarmata.
Uang pensiun itu merupakan hak pribadi OH Simarmata, bukan harta warisan yang sedang dibagikan kepada kelima anaknya. Uang tersebut juga diperlukan untuk biaya perawatan rumah.

KUHPERDATA: SURAT KUASA MEMILIKI DASAR HUKUM
Pemberian kuasa dalam hukum perdata Indonesia diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pemberian kuasa merupakan persetujuan ketika seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya.
Selanjutnya, Pasal 1793 KUHPerdata mengakui pemberian kuasa melalui akta umum, tulisan di bawah tangan, sepucuk surat, bahkan secara lisan.
Pasal 1795 KUHPerdata mengatur pemberian kuasa secara khusus untuk satu atau beberapa kepentingan tertentu.
Ketiga pasal tersebut menjadi dasar hukum pemberian kuasa OH Simarmata SH kepada anak perempuannya untuk mengambil pembayaran pensiun pada bulan-bulan yang telah disebutkan dalam surat kuasa.
Dengan demikian, sepanjang surat kuasa belum dicabut, tidak terdapat keadaan hukum yang mengakhirinya, serta persyaratan administrasi pembayaran pensiun terpenuhi, surat kuasa tersebut pada prinsipnya tetap dapat dijalankan.
Apabila ada pihak lain yang keberatan, keberatan itu tidak otomatis membatalkan surat kuasa yang telah diberikan langsung oleh pemilik hak pensiun.
PENGAKUAN SEBAGAI KELUARGA TIDAK OTOMATIS MEMBERIKAN KEWENANGAN SEBAGAI PENGAMPU
Persoalan ini juga berkaitan dengan ketentuan pengampuan dalam KUHPerdata.
Pasal 433 KUHPerdata mengatur keadaan orang dewasa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan, sedangkan Pasal 436 mengatur bahwa permohonan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Usia lanjut tidak dengan sendirinya menghilangkan kecakapan hukum seseorang. Demikian pula, seseorang yang sedang menjalani pengobatan tidak otomatis kehilangan hak untuk memberikan kuasa.
Menurut informasi keluarga, pihak yang menghubungi Kantor Pos Balige tidak memiliki putusan pengampuan dari pengadilan atas OH Simarmata SH.

Karena itu, orang tersebut tidak dapat mengklaim kedudukan sebagai pengampu berdasarkan putusan pengadilan yang tidak ada.
Tentu saja, seseorang tetap dapat menyampaikan informasi atau keberatan kepada Kantor Pos. Namun, keberatan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan untuk membatalkan surat kuasa atau mengambil alih hak pensiun OH Simarmata SH.
Identitas, kapasitas, dan dasar kewenangan pihak yang menghubungi Kantor Pos Balige perlu diperiksa secara objektif.
Apabila ditemukan tindakan tanpa kewenangan yang menimbulkan kerugian atau memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tersedia.
UU PELAYANAN PUBLIK: PETUGAS TIDAK BOLEH MEMPERSULIT MASYARAKAT
Penolakan pencairan ini juga patut diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas sesuai asas dan tujuan pelayanan publik serta mengadukan pelaksana yang menyimpang dari standar pelayanan.
Pasal 21 mengatur komponen standar pelayanan yang harus mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, serta penanganan pengaduan.
Ketentuan ini penting karena keluarga berhak mengetahui apa dasar administrasi yang digunakan untuk menolak pencairan uang pensiun OH Simarmata.
Selanjutnya, Pasal 34 mengatur perilaku pelaksana pelayanan publik. Di antaranya wajib bersikap adil, cermat, profesional, tidak mempersulit, menjunjung akuntabilitas dan integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tidak menyimpang dari prosedur.
Pasal 35 mengatur pengawasan internal dan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara Pasal 40 memberikan hak kepada masyarakat untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara maupun Ombudsman Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Pasal 42 mengatur tata cara pengaduan tertulis, sedangkan Pasal 47 mewajibkan penyelenggara memeriksa pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
Dengan demikian, keluarga OH Simarmata SH memiliki dasar untuk meminta pemeriksaan dan penjelasan resmi atas penolakan pencairan tersebut.
PT Pos Indonesia memang berhak melakukan verifikasi guna memastikan uang pensiun tidak salah diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Namun, verifikasi harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila pencairan harus ditunda karena adanya keberatan pihak lain, alasan penundaan, persyaratan tambahan, serta dasar ketentuan tertulisnya semestinya dijelaskan kepada penerima kuasa.

DIREKTUR UTAMA PT POS INDONESIA DIMINTA PERINTAHKAN PEMERIKSAAN
Atas kejadian tersebut, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) diminta tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah administrasi biasa.
Pemeriksaan terhadap Ramon Silaen perlu dilakukan untuk mengetahui:
1. Apa dasar hukum dan administrasi penolakan pencairan uang pensiun OH Simarmata SHpada 3 November 2026?
2. Siapa pihak yang menghubungi Kantor Pos Balige dan atas dasar kewenangan apa pihak tersebut mempersoalkan pencairan?
3. Apakah terdapat surat keberatan, surat pencabutan kuasa, atau putusan pengadilan yang menjadi dasar penghentian pencairan?
4. Apakah Ramon Silaen telah menjalankan standar operasional prosedur PT Pos Indonesia?
5. Mengapa keluarga tidak diberikan penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan dan prosedur penyelesaiannya?
6. Apakah terdapat ketentuan internal yang mengharuskan surat kuasa diperbarui meskipun pembayaran September dan Oktober sebelumnya telah berjalan lancar?
7. Bagaimana PT Pos Indonesia memastikan hak pensiun OH Simarmata SH dapat dicairkan tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas?
Pemeriksaan juga perlu melibatkan pimpinan Kantor Pos Balige agar komunikasi yang menjadi alasan penolakan dapat ditelusuri.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, perusahaan perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan internal dan hukum yang berlaku.
Keluarga juga dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada PT Pos Indonesia dan, apabila diperlukan, Ombudsman Republik Indonesia.

JANGAN BIARKAN PENSIUNAN 88 TAHUN DIPERSULIT MEMPEROLEH HAKNYA SENDIRI
OH Simarmata SH adalah seorang pensiunan berusia 88 tahun yang saat ini berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan.
Ia telah memberikan kuasa kepada anak perempuannya agar urusan pengambilan uang pensiun tetap dapat dilaksanakan meskipun dirinya tidak berada di Samosir.
Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan PT Pos Indonesia.
Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh didasarkan semata-mata pada informasi sepihak yang identitas dan kewenangannya belum diverifikasi. Petugas harus bekerja berdasarkan dokumen, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Utama PT Pos Indonesia diminta segera memerintahkan pemeriksaan terhadap Ramon Silaen, memberikan kepastian atas dasar penolakan, serta memastikan hak pensiun OH Simarmata SH tidak terus tertunda.
Jangan sampai seorang pensiunan berusia 88 tahun yang sedang menjalani pengobatan di Jakarta justru harus menghadapi persoalan birokrasi untuk memperoleh hak pensiunnya sendiri.
Persoalan ini bukan hanya tentang uang pensiun. Ini tentang kepastian hukum, tanggung jawab pelayanan, dan penghormatan terhadap martabat seorang warga negara lanjut usia.
Rujukan hukum untuk redaksi:
• KUHPerdata Pasal 1792, 1793, 1795, 1813, 1814, 433, dan 436.
• UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 18, 21, 34, 35, 40, 42, dan 47.
• Standar operasional PT Pos Indonesia mengenai pencairan pensiun melalui penerima kuasa, yang masih perlu diminta secara resmi untuk memastikan kepatuhan prosedur.
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) per 4 November 2026 adalah M. Iskandar Kunaefi.
Ia diangkat menggantikan Daud Joseph berdasarkan keputusan pemegang saham PT Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026 dan Nomor SK.120/DI-DAM/DO/2026, yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.







