Samosir, mediasumatera.id – Sering dianggap hanya formalitas dalam proses persidangan yang kerap ditunjukkan oleh majelis hakim dan panitera pengganti pada suatu perkara. Kebijakan Mahkamah Agung agar tercapai proses persidangan yang cepat, murah, tidak serta merta didukung oleh level bawahnya yaitu di Pengadilan Negeri. Karena jika mediasi berhasil damai, maka, hakim, panitera pengganti tidak lagi memiliki kesibukan berperkara lagi di kantornya. Profesi mediator non hakim di Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang berkaitan dengan politik hukum. Yang dimaksud dengan politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan sosial tertentu atau tujuan negara. Sedangkan tantangannya yaitu kebijakan dan kepentingan yang melatarbelakangi pembentukan dan pelaksanaan hukum seperti : (1) Kurangnya keseragaman dan konsistensi dalam penerapan dan pengawasan terhadap profesi mediator non hakim, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai lembaga sertifikasi mediator non hakim yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung, namun belum memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi, kompetensi, kode etik, dan mekanisme sanksi bagi mediator non hakim; (2) Kurangnya perlindungan dan penghargaan terhadap profesi mediator non hakim, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Hal ini disebabkan oleh adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal penunjukan, pelaksanaan, dan evaluasi mediasi, terutama di dalam pengadilan. Mediator non hakim seringkali tidak mendapatkan prioritas, fasilitas, atau honorarium yang layak dari pihak pengadilan, sehingga mengurangi motivasi dan kinerja, (3) Kurangnya partisipasi dan kontribusi dari profesi mediator non hakim dalam pembentukan dan pengembangan hukum mediasi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan dan hambatan dalam hal akses, informasi, komunikasi, dan koordinasi antara mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakat
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang lebih strategis dan kolaboratif untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan meningkatkan peran dan posisi profesi mediator non hakim di Indonesia.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut : (1) Mendorong pembentukan dan penguatan lembaga otoritas yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur, mengawasi, dan mengembangkan profesi mediator non hakim di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Lembaga ini harus melibatkan perwakilan dari mediator non hakim dan pemangku kepentingan lain, serta memiliki kewenangan untuk menetapkan standar, kode etik, dan mekanisme sanksi bagi mediator non hakim, (2) Mendorong pembentukan dan penguatan asosiasi profesi mediator non hakim di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Asosiasi ini harus berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi mediator non hakim, serta sebagai mitra kerja dan sumber informasi bagi pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakat, (3) Mendorong pembentukan dan penguatan forum dialog dan konsultasi antara profesi mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, baik di tingkat nasional maupun daerah. Forum ini harus berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan saran terkait dengan hukum mediasi di Indonesia, serta untuk mencari solusi bersama atas permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh profesi mediator non hakim.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan. Nantinya, mediator akan memberikan penyelesaian yang adil tanpa memaksa kedua belah pihak. Secara detail, tugas seorang mediator sudah mendapat pengaturan dalam Pasal 14 PERMA 1/2016. Seorang mediator wajib memenuhi berbagai syarat sebelum menjalankan tugasnya. adapun syarat itu adalah : (1) Memiliki Sertifikat Mediator. Setiap Mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang memperolehnya setelah lulus dari pelatihan sertifikasi mediator. Pelatihan tersebut umumnya terjadi oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang terakredetasi oleh Mahkamah Agung. (2) Keberadaan Mediator sudah mendapat kesepakatan oleh kedua belah pihak. Pastikan kehadiran mediator sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang berkonflik. Kepercayaan kedua belah pihak menandakan bahwa mediator anggapannya mampu menangani konflik antara kedua pihak itu (3) Mediator sebaiknya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap kedua belah pihak, baik itu kepentingan finansial maupun non finansial. Hal ini untuk menunjukkan bahwa mediator betul betul netral dan murni ingin menyelesaikan konflik kedua belah pihak (4) Mampu bersifat netral. Satu prinsip penting yang dimiliki seorang mediator adalah mampu bersikap netral. dalam artian, seorang mediator tidak boleh berpihak pada satu pihak, mengambil solusi hanya dari pihak tersebut (5) Seorang mediator harus memiliki kemampuan analisis masalah yang baik. Kemampuan itu mampu membantu mediator memahami inti permasalahan konflik antara kedua belah pihak dan mengarahkan kedua pihak untuk berdiskusi dengan sehat (6) Mediator harus memiliki empati yang baik. Adanya empati akan membantu mediator memahami perasaan kedua belah pihak yang berselisih. Empati bisa membuat mediator menjalin hubungan yang baik antar kedua belah pihak sehingga mereka merasa dihargai dan didengarkan.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Tahapan Mediasi yaitu (1) Mediator memperkenalkan diri dan para pihak (2) Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi (3) Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator (4) Menjelaskan prosedur mediasi (5) Menjelaskan pengertian kaukus (6) Menjelaskan parameter kerahasiaan. Ketua Majelis Hakim menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 hari kerja. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari sidang pertama, atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses yang wajib harus dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak menempuh proses mediasi, maka penyelesaian sengketa melanggar ketentuan Pasal 130 HIR/514 Rgb yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah dengan cara penyelesaian sengketa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsultasi. Sengketa diluar pengadilan sering disebut langkah non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan diatur dalam Pasal 3 UU nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Ketentuan. Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian yang melalui arbitrase diperbolehkan. Lalu dalam Pasal 1 angka 10 UU nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan Alternatif Penyelesaian Perkara adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara negosiasi, mediasi, konsultasi, atau penilaian para ahli.
Mediator non hakim di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan efektif. Mediator non hakim dapat memberikan pilihan yang lebih luas dan variatif bagi para pihak yang bersengketa, baik dalam hal kualifikasi, keahlian, pengalaman, maupun gaya mediasi. Mediator non hakim juga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pengembangan mediasi di Indonesia, baik melalui penelitian, publikasi, pelatihan, maupun advokasi (red)







