GUBERNUR TIDAK INDAHKAN UU, terkait PLH bupati OKU

GUBERNUR TIDAK INDAHKAN UU, terkait PLH bupati OKU

Media Sumatera Online, Palembang – Tanggal 09 Maret 2022 malam, bertempat di Griya Agung Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Sumsel, H Herman Deru, resmi menunjuk dan menyerahkan surat pelantikan Plh ( pelaksana harian ) Bupati OKU ( Ogan Komering Ulu ) kepada Teddy Meilwansyah yang menggantikan Edwar Chandra.
Pelantikan tersebut cukup mengejutkan, dikarenakan Teddy baru satu bulan dilantik menjabat sebagai Kadis PMD di PemProv Sumsel.

GUBERNUR TIDAK INDAHKAN UU, terkait PLH bupati OKU
Menurut pengamat politik Bagindo Togar, yang disampaikan kepada awak Media Sumatera, dikediamannya ( 10 – 03 – 2022 ) Kamis sore,
Ditunjuknya Teddy Meilwansyah sebagai bupati OKU, adalah keputusan yan sangat ANEH dan KELIRU, karena tidak mengindahkan perintah UU no 10 tahun 2016 dan no 10 tahun 2014 serta, PP no 12 tahun 2018.
Penunjukan Teddy juga terkesan sudah tersekenario secara rapi, terang Bagindo.

Lebih lanjut disampaikannya, DPRD OKU pantas untuk bersikap tegas, ” konsentrasi dan harapan bertumpu pada DPRD kabupaten OKU, apakah menolak, menerima, atau memberikan sikap – sikap kritis kembali terhadap keputusan yang diberikan gubernur. Menunjuk PLH kembali, dimana selayaknya masyarakat OKU butuh pemimpin yang defenitif, bukan lagi pemimpin yang administratif. Sebab bupati itukan dihasilkan lewat proses politik, proses politik terjadi sebelumnya lewat pilkada, adalah rakyat yang menyalurkan hak politiknya kepada partai politik melalui pemilihan legislatif yang akhirnya menjadi wakil mereka dalam wakil DPRD. yang mana bila Bupati/Wabup bila berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme di DPRD, dengan masa jabatan tersisa lebih dari 18 ( delapan belas ) bulan, ( UU no 10 tahun 2016 ).
Dengan ditunjuknya Teddy Meilansyah sebagai PLH bupati OKU, tentunya sangat merugikan warga OKU, karena tugas PLH sangatlah terbatas “, dan harus diingat, bahwa kabupaten/kota se Indonesia adalah daerah Otonom dan tidak ada lagi wilayah administrasi “, apalagi Gubernur HD tegas mengatakan tak ada pemilihan lagi untuk kabupaten OKU dan kabupaten Muara Enim, kecuali nanti dalam Pilkada serentak di tahun 2024, jelas sangat bertentangan atau tidak menjalankan perintah undang – undang, tegas Bagindo.

Baca Juga :  SMA Xaverius 4 Palembang Tempati Gedung Baru

Juga di dalam PP no 12 tahun 2018, bagian kedua, Tugas dan Wewenang

Pasal 23 huruf d,

Memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 ( delapan belas ) bulan.

Pasal 24 no 1

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripurna.
Merujuk dari apa yang tertera di dalam PP no 12 tahun 2018, pasal 23 huruf d, serta pasal 24 no 1, keputusan gubernur Sumsel HD menunjuk dan menyerahkan surat pelantikan PLH tersebut sangatlah tidak mengindahkan apa yang telah menjadi PP ( Peraturan Pemerintah ), tutup Bagindo. ( Ren/MS )