Berita  

Jejak Kajati Sumsel yang Baru Ketut Sumedana, Pernah Kirim Besan SBY Aulia Pohan ke Penjara

Jejak Kajati Sumsel yang Baru Ketut Sumedana, Pernah Kirim Besan SBY Aulia Pohan ke Penjara

PALEMBANG, mediasumatera.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi dan mutasi 17 kepala kejaksaan tinggi (kajati) di sejumlah provinsi, termasuk Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH, MH.

Rotasi dan mutasi yang dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut, tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi dan mutasi tersebut.

“Ini bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar dia kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Sosok pengganti Yulianto pada kursi Kajati Sumsel adalah Ketut Sumedana, yang sebelumnya Kajati Bali. Sumedana juga pernah menjabat Wakil Kajati Bali dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Namun, sebelum menjabat Wakil Kajati Bali, pria kelahiran Buleleng 25 Agustus 1974 ini menjabat Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejagung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar.

Sumedana juga pernah menjabat Kejari Bantul dan Kajari Kota Mataram. Berikutnya, pernah menjabat Kasi Sospol di Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasi Penuntutan Kejati NTB, dan Koordinator di Kejati Jawa Timur. Sumedana pun pernah aktif menjadi tenaga pengajar di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Tak hanya itu, Sumedana juga pernah ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun, sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut. Bahkan menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.

Terkait perkara-perkara yang ditangani Sumedana, terlebih saat masih bertugas di KPK, salah satunya adalah kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003 yang menyeret Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus lainnya, ketika Ketua KPK dijabat Antasari Azhar, Sumedana menangani kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah wilayah Indonesia, hingga menyeret Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. (aha)

Baca Juga :  PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KANTOR KEPOLISIAN RESOR SE- SUMATERA SELATAN TAHUN 2024