Kamis, 20 Februari 2025
Hukum  

Kasus Pembangunan Guest House UIN RF, Kejari Palembang Tahan Dirut PT Gapsarry Mitra Kreasi!

Kasus Pembangunan Guest House UIN RF, Kejari Palembang Tahan Dirut PT Gapsarry Mitra Kreasi!

Palembang, mediasumatera.id – Tim Pidsus Kejari Palembang kembali menetapkan tersangka atas nama Sarwono Christanto yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Gapsarry Mitra Kreasi merupakan perusahaan, konsultan management konstruksi.

SC ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan guest house atau gedung mess lantai 7 UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Gopar, SH, MH mengatakan, dari hasil penyelidikan proyek pembangunan guess house UIN Raden Fatah, tidaklah sesuai spesifikasi.

“Tidak sesuai RAB atau terjadi pengurangan volume, sebagaimana tertuang dalam kontrak. Untuk kerugian negara sebesar Rp800 juta,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024).

“Segera melakukan tindakan lain dari penggeledahan, hingga penyitaan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” timpal Ario Gopar.

Tersangka SC dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka SC ditahan selama 20 hari kedepan. Sebagai upaya mempercepat proses penyidikan. Untuk mencegah kekawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya,” tutupnya

Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan tersangka atas nama Doni Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pada pembangunan gedung dimaksud.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Sabu Hampir 10 Kg Beserta Kurirnya