LANGKAH HUKUM SANG ( PAYO BE UME ) INSPIRATOR PERTANIAN OGAN ILIR

LANGKAH HUKUM SANG ( PAYO BE UME ) INSPIRATOR PERTANIAN OGAN ILIR

Media Sumatera, Online. Tj.Raja –  Seorang Inspirator petani dari kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Irwan Noviatra SH, dengan Jargonnya yang sangat merakyat ” Payo Be Ume ” ( mari bersawah ) sudah mencanangkan program Payo Be Ume, ketika masih aktif sebagai anggota DPRD OI, dua periode dari tahun 2009 – 2014 dan 2014 – 2019. Mempunyai program untuk memotivasi, mengajak dan mensejahterakan petani kabupaten Ogan Ilir khususnya, serta Sumsel pada umumnya. Demikian diawal wawancara pada kru media ini, Senin malam di kantor Hotel Trakasa Kecamatan Tj.Raja ( 04/04/2022 ) kabupaten OI.

LANGKAH HUKUM SANG ( PAYO BE UME ) INSPIRATOR PERTANIAN OGAN ILIR

Lebih lanjut disampaikanya, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi ” Jangan ada lahan yang ditelantarkan “, potensi lahan pertanian yang ada di kabupaten OI sekitar 75 persen, baru 30 – 40 persen yang baru di optimalkan, sementara banyak lahan tidur dan yang ditelantarkan petani. Untuk itulah saya memotivasi para petani, agar bisa menggarap lahan dengan tiga kali panen dalam satu tahun, minimal dua kali panen. Lebih dari 85 persen, mereka hanya sebagai petani tradisionil, petani budaya, yang turun temurun, menerapkan pola bertani yang hanya mengandalkan sistim alam yaitu satu tahun sekali. Hal inilah yang kami secara terus menerus mengajak, memotivasi petani, untuk pola yang bisa panen minimal dua kali dalam setahun, seperti daerah Tugu Mulyo, Belitang, petaninya dengan lahan Irigasi dan non Irigasi, dengan cara membuat sumur bor, sudah bisa panen dua hingga tiga kali dalam satu tahunnya, sementara kita dengan bentangan luas lahan 70.000 hektar lebih, masih menggunakan pola lama, pada bulan 09, 10, 11, 12 maka lahan itu akan terlantar. Disinilah program Payo Be Ume, akan kita terapkan ke petani, jangan lagi bertani itu, menjadi pekerjaan yang ketinggalan ” jaman “, petani adalah orang miskin. Kita akan membuat pekerjaan bertani adalah suatu pekerjaan yang profesional dan petani bisa sejahtera serta kaya, papar Novi.

Baca Juga :  Kardinal “Dalit” Pertama: Misi Saya, Membantu Anak-anak Miskin Sebanyak Mungkin

LANGKAH HUKUM SANG ( PAYO BE UME ) INSPIRATOR PERTANIAN OGAN ILIR

Kami bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah, dan ini sulit sekali, hingga mengambil langkah untuk mengajukan pembiayaan ke KEMENTAN RI melalui KanWil Bank BNI Palembang, sesuai dengan aturan pemerintah pusat KEMENTAN RI no. 03 tahun 2021, ialah adanya pembiayaan dari pusat namanya KUR TANI. kita juga sudah mengelompokkan petani dalam koperasi HKTI Tamara, yang dipimpin oleh bapak Mayjen Winston P Simanjuntak yang dibentuk langsung oleh bapak Muldoko ketua HKTI pusat. tahun 2021 sudah kita ajukan dengan 1200 petani serta luas lahan 2500 hektar pada bulan Juli dan Agustus, serta didukung persyaratan yang lengkap, sudah di survei pihak bank BNI, tapi hingga kini belum ada jawaban secara resmi, padahal sebelumnya kita launching program ini, ada negosiasi awal dari pihak koperasi HKTI pusat dengan pihak KEMENTAN ibu Ir Indah Megawati MP sebagai direktur pembiayaan dan pak Eka KanWil bank BNI Palembang. dari pertemuan awal, pertemuan berikutnya sampai pertemuan terakhir semuanya dikawal oleh pak Winston dan ibu Indra Megawati, saya punya datanya lengkap. kalau bank BNI menolak, kita minta jawaban resmi secara tertulis apa alasannya, karena dana pembiayaan itu ada di KEMENTAN RI sebesar Rp 70 triliun. Jangan digantung masalah ini, karena petani banyak mengalami kerugian. Petani bisa menghasilkan 10 juta sampai 15 juta rupiah/hektar dalam satu kali musim tanam yang kita ajukan 1200 petani dengan luas lahan 2500 hektar, ironis, sedih sekali kami melihat ini, apakah petani OI ini tidak dipercaya oleh perbankan atau di haramkan. Melihat program ini, Presiden dengan Statemennya menyatakan,” Program ini adalah untuk membantu petani Indonesia “, kenyataannya petani gigit jari, tegas Novi

Baca Juga :  Pelaku Curas Tertangkap Setelah Sembilan Bulan Melarikan Diri

LANGKAH HUKUM SANG ( PAYO BE UME ) INSPIRATOR PERTANIAN OGAN ILIR

Langkah hukum akan kita ambil, apabila hingga musim tanam kesatu tahun 2022 ini masih belum terealisasi, dan tanpa secuilpun surat kepada kami, maka kita layangkan Somasi kepada pihak KanWil bank BNI Palembangan, akan kita pertanyakan apa alasannya karena itu hak masyarakat. Juga apabila tidak dijawab maka kita akan melakukan ” Class Action ” gugatan perdata terhadap bank BNI, karena petani OI telah mengalami kerugian pada dua kali musim tanam, yaitu musim tanam kedua tahun 2021 dan musim tanam ke satu tahun 2022, terangnya.

LANGKAH HUKUM SANG ( PAYO BE UME ) INSPIRATOR PERTANIAN OGAN ILIR

 

LANGKAH HUKUM SANG ( PAYO BE UME ) INSPIRATOR PERTANIAN OGAN ILIR

Harapan kita kepada pemerintah kabupaten OI, kiranya bisa memback up penuh masalah ini, rasanya tidak mungkin pemkab OI tidak mengetahui masalah ini. Apapun itu, ini semua untuk masyarakat petani OI, jangan dibiarkan, ke pada pihak BNI juga jangan membiarkan masalah ini, karena ini hak petani yang sudah terkondisi di KEMENTAN RI, pembiaran ini menunjukkan pihak BNI tidak mengindahkan program pemerintah pusat, bisa saja ini menjadi tindakan melawan hukum, uang juga berakibat menjadikan mimpi petani OI terkubur, maka pemerintah sendiri yang dirugikan. Dana itu sudah ada di pemerintah pusat, kami sudah berkoordinasi dengan ibu Ir Indah Megawati MP direktur pembiayaan KEMENTAN RI, tutupnya. ( Ren/MS )