Medan , mediasumatera.id -Menteri Lingkungan Hidup (LH),
Mohammad Jumhur Hidayat
harus bertanggungjawab terhadap perusakan lingkungan di Medan, Binjai, Deli Serdang atas penebangan pohon-pohon yang melindungi masyarakat luas yang memberikan sumber kehidupan CO2.
Menteri LH sebagai aktifis yang sudah beberapa kali masuk penjara, harus mempidanakan penebang pohon illegal atau perusahaan penebang dan harus didenda atau dipidana.
Hal tersebut disampaikan Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat kepada media di Medan, Sabtu (13/6/2026).
“Kami mendapat info penebangan pohon-pohon tersebut melanggar UU”, ujar Gandi Parapat.
Dikatakan, PMPHI Sumut telah menelusuri jika Menteri LH belum mengetahui atau belum ada izin secara resmi menebang ribuan pohon kepada siapapun.
Keresahan atau kegelisahan yang dialami masyarakat atas penebangan ribuan pohon tersebut harus segera dipertanggungjawabkan Menteri LH secara resmi.
“Jangan sampai hal itu menambah buruknya wibawa Presiden Prabowo dihadapan masyarakat, apalagi menteri LH mantan narapidana.Kami harap kepada seluruh lapisan masyarakat agar membantu tugas presiden Prabowo dengan cara memberi masukan atau kritikan sehat atas bobroknya kinerja para pembantunya untuk bangsa dan negara”, ujanya.
“Kami tau sakit memberikan pendapat atau kritikan, tapi hasilnya sangat positif untuk semua, termasuk ke pemerintah”, tutup KorwilPMPHI Sumut itu.***







