Oleh: Andreas Daris Awalistyo, S.Pd., M.I.Kom
Dosen Universitas Katolik Musi Charitas Palembang
mediasumatera.id – Kota Palembang bagaikan hilang ditelan pekatnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada pertengahan Oktober 2026. Pencemaran udara melonjak tajam hingga konsentrasi partikulat PM 2,5 menembus angka ekstrem 1.134,5 mikrogram per meter kubik tertinggi dalam dua bulan terakhir dan melampaui batas aman. Udara masuk dalam kategori “berbahaya”. Jarak pandang yang tersisa hanya 50 hingga 100 meter melumpuhkan aktivitas warga, memicu kepedihan di mata, sesak di dada, serta kecemasan mendalam bagi kesehatan anak-anak dan lansia.
Di tengah kondisi kritis ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjajal terobosan dengan menguji coba 1,5 ton dry ice (es kering atau karbon dioksida padat) untuk membantu memicu hujan buatan dan merekayasa cuaca guna meluruhkan asap di sekitar Palembang. Langkah eksperimental yang baru pertama kali diterapkan di Indonesia ini patut dihargai sebagai respons tanggap darurat. Namun, pertanyaan mendasar yang memicu nurani kita tetap tidak berubah: Mengapa bencana yang mematikan ini terus berulang tiap tahun? Sejak kapan karhutla dianggap sebagai kelaziman musiman yang harus dimaklumi?
Perangkap Normalisasi dan Ilusi Bencana Alam
Setiap kali musim kemarau tiba, layar ponsel dan pemberitahuan media disesaki berita serupa. Peringatan dini dari BMKG mengenai ancaman El Niño dan kekeringan telah disampaikan jauh-jauh hari. Namun, respons publik dan pemangku kebijakan sering kali terjebak dalam pola yang sama: prihatin sejenak, mengeluh di media sosial, membagikan masker, lalu kembali hidup seperti biasa setelah hujan turun.
Kekeliruan mendasar dalam cara pandang kita terletak pada kecenderungan menyamakan sesuatu yang terjadi berulang kali dengan sesuatu yang bersifat alami. Karhutla bukanlah fenomena alamiah biasa. Penyebab utamanya adalah faktor manusia dan krisis tata kelola: pembukaan lahan (land clearing) secara murah dan cepat untuk perkebunan skala besar maupun tindakan ceroboh individu. Label “bencana musiman” kerap menjadi tempat persembunyian yang nyaman untuk melepaskan tanggung jawab manusia dan memindahkan beban kesalahan kepada cuaca.
Dampak dari pengabaian ini amat dahsyat. Selain menghancurkan humus tanah, merusak ekosistem gambut, dan melepaskan emisi karbon masif, kerugian ekonominya mencapai triliunan rupiah. Pengalaman pahit 2015 yang mencatatkan kerugian negara hingga Rp221 triliun seolah menguap tanpa menjadi pelajaran berarti. Kerugian ekonomi tersebut diperparah oleh fenomena eksternalitas negative suatu kondisi di mana kelompok korporasi memetik keuntungan bisnis dari pembukaan lahan murah, sementara biaya kerusakan ekologis, penurunan produktivitas, dan krisis kesehatan dibebankan kepada publik dan negara.

Paradoks Hotspot dan Keadilan Ekologis
Ketika titik panas (hotspot) berkurang, kita tidak boleh terburu-buru berpuas diri. Terkadang, hotspot berkurang bukan karena penanganan ekologis berhasil, melainkan karena hutan alamnya memang telah habis terbakar dan berganti menjadi bentang lahan monokultur. Fenomena ini melahirkan adagium pahit: habislah hutan, tumbuhlah sawit; padamlah api, datanglah banjir.
Menghadapi kenyataan ini, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada peladang kecil di tingkat tapak. Prinsip polluter pays principle (pencemar yang membayar) dan strict liability (tanggung jawab mutlak) harus diterapkan secara tegas kepada pemilik konsesi lahan. Tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar membawa kasus ke ruang sidang, melainkan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) agar biaya pemulihan lingkungan benar-benar dibayar oleh pihak yang merusak.
Untuk memutus mata rantai reaktif di mana pemerintah baru sibuk mengarahkan helikopter pemadam saat langit sudah gelap oleh asap diperlukan lima langkah strategis sistemik:
- Pembenahan Tata Kelola Lanskap: Restorasi ekosistem gambut secara menyeluruh melalui pembasahan kembali (rewetting) dan tata air yang berkelanjutan.
- Audit Konsesi Berbasis Risiko: Mengaudit perizinan perkebunan dan pertambangan secara berkala sebelum musim kemarau tiba.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mengintegrasikan sanksi pidana, perdata, dan administratif serta mengeksekusi putusan hukum yang sudah inkracht.
- Keterbukaan Data Spasial: Membuka peta perizinan dan kawasan rawan secara transparan agar dapat diawasi oleh publik dan pemantau independen.
- Penguatan Komunitas Lokal: Menempatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan masyarakat adat sebagai subjek utama penjaga hutan dengan menghormati kearifan lokal mereka.
Panggilan “Pertobatan Ekologis”
Krisis karhutla tidak sekadar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan krisis moral dan kemanusiaan. Mengutip ensiklik Laudato Si’ yang dicanangkan Paus Fransiskus, bumi adalah “rumah kita bersama” (our common home) yang menopang seluruh kehidupan. Ketika hutan terbakar dan udara beracun dihirup oleh anak-anak, hak dasar manusia atas lingkungan yang sehat sedang dirampas.
Oleh karena itu, kita membutuhkan apa yang disebut sebagai pertobatan ekologis sebuah perubahan mendasar dalam cara pandang, nilai, dan tindakan kita terhadap alam. Kepedulian tidak boleh berhenti pada retorika atau empati pasif. Pertobatan ekologis menuntut dunia usaha meninggalkan praktik pembakaran lahan demi marjin keuntungan jangka pendek, serta menuntut masyarakat dan pemerintah untuk berani membela hak-hak lingkungan hidup.
Pertobatan ini diwujudkan melalui kolaborasi nyata Pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas warga. Program-program berbasis komunitas seperti Perhutanan Sosial dan Program Kampung Iklim (ProKlim) dari Kementerian Lingkungan Hidup harus diperkuat agar masyarakat memiliki alternatif ekonomi berkelanjutan tanpa harus merusak lingkungan.
Di samping itu, perdagangan atau ekonomi karbon juga harus diarahkan pada aspek keadilan. Mekanisme kompensasi emisi tidak boleh dijadikan “surat izin” bagi korporasi untuk tetap merusak lingkungan di tempat lain. Skema ekonomi karbon yang berkeadilan harus memastikan bahwa perlindungan lingkungan memberikan dampak kesejahteraan langsung bagi masyarakat lokal yang merawat bentang alam tersebut.
Memulihkan Bumi, Memuliakan Manusia
Teknologi uji coba dry ice sebesar 1,5 ton yang digagas di Sumatera Selatan mungkin memberi titik terang teknis untuk memicu hujan dan menipiskan kabut asap dalam jangka pendek. Namun, teknologi semata tidak akan pernah bisa menggantikan komitmen moral dan pembenahan tata kelola lingkungan yang mendasar.
Karhutla bukanlah takdir tahunan yang harus kita pasrahi. Asap pekat yang menyelimuti Palembang dan berbagai wilayah rawan lainnya adalah cermin transparan dari sejauh mana kita menghargai kehidupan dan hak generasi mendatang. Memadamkan api di lapangan adalah kewajiban darurat, namun memadamkan keserakahan dan memulihkan ekosistem adalah ikhtiar jangka panjang yang menentukan masa depan bangsa. Memulihkan bumi bukan sekadar menyelamatkan pepohonan, melainkan cara paling mulia untuk memuliakan manusia.(*)







