Media Sumatera, Online. Palembang – Diketahui pejabat dari lembaga indenpenden tersebut sudah berada di UIN Raden Fatah Palembang, Jumat (11/2/2022) sejak pukul 09.30 WIB.
“Kami sore kemarin menerima laporan dan dengan cepat hari ini kita datang untuk minta klarifikasi dari pihak Rektorat,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombusman Perwakilan Sumsel Prana Susiko, Jumat (11/2/2022).
Ia menuturkan, ada 15 pertanyaan inti yang ditanyakan kepada Wakil Rektor 1 UIN Raden Fatah Palembang Warek 1 Dr Muhammad Adi dan Wakil Rektor II Dr Abdul Hadi terkait tidak diakomodirnya pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan drop out masal.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Wakil Rektor II Abdul Hadi membenarkan bahwa Ombusman Perwakilan Sumsel sudah bertemu dengannya.
Sebelumnya, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dikejutkan dengan kebijakan rektor yang membatalkan bantuan UKT secara mendadak.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN Raden Fatah Palembang Lovi Andiko mengkritik keras kebijakan kampus yang dianggap menyengsarakan mahasiswa dan orang tua di masa pandemi Covid-19.
“Saya mewakili teman-teman HMI dan mahasiswa yang terdampak, menyangkan kebijakan rektor yang membatalkan bantuan UKT secara mendadak dan sepihak. Padahal, semua mahasiswa sudah meminta uang kepada orang tua dengan jumlah yang telah di tetapkan sebelumnya yakni pemotongan 10-80%,” ujar Lovi Andiko, Senin (7/2/2022).
Menurut Lovi, di masa pandemi saat ini seharusnya Rektor UIN Raden Fatah dapat memprioritaskan bantuan tersebut di bandingkan kepentingan kampus.
Mahasiswa asal Ogan Ilir uni menuturkan, permasalahan mengenai UKT ini bermula dari surat edaran rektor yang memberi bantuan pemotongan UKT 10-80 persen bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Namun saat melakukan pembayaran, lanjutnya, seluruh bank mitra mengalami gangguan dalam pelayanan pembayaran.
“Gangguan tersebut ternyata diakibatkan oleh keputusan rektor yang mengeluarkan surat edaran kembali yang menyatakan kuota bantuan sudah full dan mengembalikan pembayaran mahasiswa lain dengan tanpa potongan apapun,” paparnya
Menindak lanjuti hal ini, dirinya menambahkan, HMI siap melakukan aksi dan melaporkan rektor ke Pusat jika memang diperlukan.
“Tentu kami tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan hak-hak mahasiswa. Saya telah berdiskusi dengan teman-teman Cipayung Plus, BEM UIN dan kami memiliki kesimpulan yang sama yakni menuntut rekor untuk mengembalikan bantuan UKT,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan terus audiensi, jika nanti tidak memiliki titik temu dalam waktu dekat akan melakukan aksi dan juga akan melaporkan Rektor ke Kementrian Agama.
“Untuk semua mahasiswa UIN Raden Fatah agar saling mendukung dan berjuang dalam kebaikan. Kepada seluruh mahasiswa mari rapatkan barisan, hilangkan perbedaan sementara, dari hulu ke hilir kita perjuangkan hak-hak kita, HIDUP MAHASISWA!!,” pungkasnya.
Tanggapan Rektor
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khadijah menanggapi beredarnya kabar kebijakkan UIN Raden Fatah Palembang yang membatalkan UKT tersebut.
Saat dihubungi wartawan via telp, Senin (7/2/2022), orang nomor satu di UIN Raden Fatah Palembang ini membantah hal tersebut.
Bahkan Dirinya menegaskan bahwa UKT dari kampusnya paling tinggi pengurangannya dibanding dengan perguruan tinggi negeri lainnya.
“Tidak benar kabar tersebut. Mekanisme 3 semester diawali dengan pendaftaran, verifikasi, lalu penetapan penerima pengurangan UKT. Memang tidak semua mahasiswa yang mengajukan dapat pengurangan karena beberapa pertimbangan. Bahkan total pengurangan UKT semester ini relatif sama dengan semester lalu namun, lebih besar hampir mencapai 9 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pengurangan UKT yang dilakukan UIN Rafah paling besar dari PTKIN lainnya. Bahkan Nyayu Khadijah membandingkan PTN lain tidak melakukan pengurangan UKT.
“Boleh dicari PTKIN lain tidak melakukan pengurangan PT Negeri Unsri dan Polsri juga tidak pernah melakukan pengurangan UKT kita di Sumsel kita satu satunya PT yang memberikan pengurangan yang lebih besar,” tegasnya.
Selain itu untuk langkah selanjutnya Rektorat sudah mengupload SK rektor tentang penerima pengurangan UKT di website kampus agar mahasiswa mengetahui dapat atau tidak dan besaran pengurangannya berapa persen yang didapatkan mahasiswa.







