Deli Serdang, mediasumatera.id – 156 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam melaksanakan apel Ikrar Pemasyarakatan, Jumat (8/5/2026) pagi. Pengucapan Ikrar Pemasyarakatan itu dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Hakim Sanjaya, Amd. IP, SH, dihadiri pejabat utama Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, dari unsur Polri, TNI, Pujakesuma dan media massa
Ikrar Pemasyarakatan yang dibacakan Yanto Simanjuntak dan diikuti seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam menegaskan seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam berkomitmen mewujudkan lingkungan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam yang steril dan bersih dari peredaran handphone ilegal dan Narkoba serta segala bentuk / praktik penipuan melalui penggeledahan dan pengawasan rutin
Seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam bersedia memberikan informasi kepada Kepala Lapas dan pimpinan tingkat wilayah maupun pusat mengenai situasi keamanan yang sebenarnya didalam Lapas.

Pegawai Lapas Lubuk Pakam Kelas IIB Lubuk Pakam siap menerima sanksi tegas termasuk pemberhentian secara tidak hormat (PT. DH) atau dipecat apabila terbukti memiliki, menggunakan atau menjadi perantara handphone ilegal, narkoba dan praktik penipuan
Seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam siap dicopot dari jabatannya dan dievaluasi apabila terbukti ada pegawai atau warga binaan yang terlibat dalam praktik handphone ilegal, narkoba dan praktik penipuan
Kalapas Lubuk. Pakam Hakim. Sanjaya And. IP, SH, dalam amanatnya meyakini dan memiliki prinsip yang sama untuk mewujudkan ikrar pemasyarakat karena tempat kerja merupakan gudang masalah. “Dituntut kepada semua untuk membuktikan ikrar pemasyaralkatan dan siap dicopot, dievaluasi dan dipecat. Kegiatan ini bukan hanya gaung saja tapi harus punya dampak dan efek. Untuk itu mari kerja kerasnya untuk mewujudkan ikrar pemasyarakatan namun tetap menjaga keseimbangan. Atensi ini sudah menjadi prioritas utama ditingkat pusat dan wilayah, tolong sama-sama menjaga,” sebut Kalapas. (LG)







