Indralaya, mediasumatera.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Ogan Ilir secara resmi telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Ilir.
Pendaftaran organisasi wartawan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Ogan Ilir pada tanggal 01 Juli 2025, setelah melalui proses verifikasi berkas dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC PJS Ogan Ilir, Edy Elison, SH, menyampaikan bahwa terbitnya SKT tersebut merupakan bentuk legalitas formal dan pengakuan pemerintah daerah terhadap eksistensi PJS sebagai wadah resmi para jurnalis media siber di Ogan Ilir.
“Alhamdulillah, PJS DPC Ogan Ilir kini telah sah secara administrasi di Kesbangpol. Ini menjadi langkah awal bagi kami untuk lebih aktif dan kolaboratif dalam mendukung iklim pers yang sehat, profesional, dan bermartabat di daerah,” ujar Edy saat ditemui di Kantor Sekretariat PJS Ogan Ilir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesbangpol Ogan Ilir H. Jhon Heri, M.Ag melalui stafnya Uci Widiawati, mengapresiasi semangat organisasi wartawan seperti PJS dalam membangun komunikasi yang konstruktif antara pers dan pemerintah.
Dengan status terdaftar ini, PJS DPC Ogan Ilir berkomitmen untuk terus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, lembaga sosial, maupun organisasi masyarakat dalam mengedepankan prinsip jurnalistik yang independen, akurat, dan bermanfaat bagi publik.
Selain menjadi wadah berhimpunnya jurnalis mediasiber, PJS juga aktif mendorong peningkatan kapasitas wartawan melalui pelatihan, diskusi publik, dan advokasi profesionalisme pers. ( MS/Reno.Sli )