Banyu Asin, mediasumatera.id – PT Hutama Karya ( HK ) dan anak usahanya PT HK Infrastruktur (HKI), tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat bahwa keduanya memanfaatkan hasil tambang pasir ilegal melalui anak perusahaanya yaitu PT. HKSIS,
Material pasir yang digunakan dalam proyek jalan tol dan infrastruktur lainnya berasal dari tambang-tambang yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal, praktik ini diduga telah beroperasi cukup lama sejak maret 2025 yang lalu.

PT HKSIS yang merupakan anak perusahaan dari PT HKI tidak melakukan pengawasan ketat dari instansi terkait, padahal penambang tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Jelas ini merugikan negara dan merusak lingkungan, serta sangat berpengaruh dengan kualitas pembangunan PSN ( Proyek Strategisnya Nasional ) yaitu pembangunan jalan tol Palembang-Betung” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak media mendatangi PT. HKSIS yang berlokasi di desa lubuk karet, senin ( 15/09/2025 ) untuk konfirmasi kepala Plant terkait hal ini, diterima langsung oleh utusan kepala plant yaitu bpk Raihan, menurutnya, dalam dugaan bahwa PT HKSIS menggunakan hasil dari tambang pasir illegal adalah tidak benar,
“ Itu tidak benar, semua pasir yang di suplay ke PT HKSIS semua ada izin IUP ( Izin Usaha Penambangan ) dan tambangnya berada di Tanjung raja”, jelasnya

Sementara itu, penambang di tanjung raja ketika dikonfirmasi, dalam hal ini CV. Putra Ogan Mandiri ( POM ), bpk. Andi sebagai pelaksana lapangan pemegang IUP di CV. Putra Ogan Mandiri ( POM ), mengatakan bahwa, CV. POM tidak pernah menjalin hubungan dan atau mensuplay pasir ke PT HKSIS, “ kami atas nama CV. POM tidak pernah menjalin hubungan dengan PT HKSIS dan mensuplay pasir ke PT HKSIS hingga saat ini.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa di Ogan Ilir maupun di Ogan komering ilir hanya ada dua perusahaan pemegang Izin Usaha Penambang ( IUP ), yaitu CV. Putra Ogan Mandiri ( POM ), dan CV. Arum Sari Berkah, ”. Tegasnya
Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati hukum pun angkat bicara terkait hal ini. Ketua DPW ABRI-1 Sumsel Salmi Herwani, mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Jika terbukti, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin ( IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya ) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah ).
Pasal 161 UU Minerba juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, sanksi yang di ancamkan adalah pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.miliar.
Pelanggaran hukum minerba dan peraturan lingkungan hidup, tidak boleh ada pembiaran hanya karena pelakunya korporasi besar,” tegasnya.
Bahkan kami siap melakukan aksi dihadapan stakeholder terkait bahkan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum jika tetap berlanjut. Tutupnya.
Publik berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan demi menjaga integritas pembangunan Proyek Strategis Nasional ( PSN) yang berkelanjutan.







